Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 29-30 Mei 2025!

Admin

07/06/2025

2
Min Read

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil kebijakan untuk meniadakan aturan pembatasan lalu lintas berdasarkan skema ganjil genap pada hari ini. Dengan demikian, seluruh kendaraan, tanpa mempedulikan nomor polisi, diizinkan melintas di area yang biasanya terkena dampak ganjil genap tanpa khawatir dikenakan sanksi tilang.

Berdasarkan pengumuman dari akun Instagram resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta, penerapan ganjil genap untuk sementara ditiadakan. Kebijakan peniadaan ganjil genap ini berlaku mulai tanggal 29 hingga 30 Mei 2025.

“Menyambut perayaan Hari Kenaikan Yesus Kristus pada tanggal 29-30 Mei 2025, maka ketentuan Ganjil Genap (Gage) di wilayah Jakarta untuk sementara DITIADAKAN,” bunyi pengumuman yang dikutip dari akun Instagram resmi Dishub DKI Jakarta.

Perlu diketahui, hari ini merupakan cuti bersama dalam rangka memperingati Kenaikan Yesus Kristus. Sebagaimana aturan yang berlaku, sistem ganjil genap di Jakarta tidak diimplementasikan pada hari libur nasional.

Penghapusan sementara ganjil genap selama dua hari ini selaras dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Secara spesifik, pasal 3 ayat 3 dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.

Keputusan ini pun mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2024, yang mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.

[Gambas:Instagram]

Sebagai informasi tambahan, terdapat 26 ruas jalan di Jakarta yang menjadi lokasi penerapan ganjil genap. Berikut adalah daftar lengkap 26 ruas jalan yang terkena dampak aturan ganjil genap di Jakarta:

Jalur Ganjil Genap Jakarta

Video: Catat! Ganjil-Genap di Puncak Bogor Berlaku hingga 5 Januari

Video: Catat! Ganjil-Genap di Puncak Bogor Berlaku hingga 5 Januari