Lapor Mas Wapres: Gibran Pastikan Tindak Lanjut Pengaduan!

Admin

20/06/2025

3
Min Read

On This Post

MasterV, Jakarta – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Wakil Presiden (Seswapres), Bapak Al Muktabar, menginformasikan bahwa Lapor Mas Wapres (LMW) telah menindaklanjuti sebanyak 7.590 pengaduan yang berasal dari berbagai lapisan masyarakat di seluruh Indonesia. Angka ini terhitung sejak pertama kali diluncurkan pada 11 November 2024.

MasterV, Jakarta – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Wakil Presiden (Seswapres), Bapak Al Muktabar, menginformasikan bahwa Lapor Mas Wapres (LMW) telah menindaklanjuti sebanyak 7.590 pengaduan yang berasal dari berbagai lapisan masyarakat di seluruh Indonesia. Angka ini terhitung sejak pertama kali diluncurkan pada 11 November 2024.

“Laporan yang masuk mencakup berbagai aspek kehidupan, seperti bidang pendidikan, masalah keuangan, urusan pertanahan, hingga kebutuhan bantuan sosial,” ujar Bapak Al, seperti yang dikutip dari siaran pers pada hari Senin (9/6/2025).

Menurut penuturan Bapak Al, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara langsung memantau setiap kasus yang dilaporkan. Kasus-kasus tersebut telah ditangani dengan solusi yang konkret, seperti pemberian keringanan cicilan kredit, pengaktifan kembali bantuan pendidikan bagi para pelajar, penyelesaian sengketa tanah yang berujung pada penerbitan sertifikat, serta pemberian bantuan sosial untuk menebus ijazah sekolah. Namun demikian, perlu diakui bahwa masih terdapat sejumlah laporan yang saat ini sedang dalam proses verifikasi maupun menunggu kelengkapan dokumen pendukung.

“Oleh sebab itu, tata kelola laporan masyarakat yang dilakukan melalui LMW terus menerus mengalami penyempurnaan,” jelas Bapak Al.

Bapak Al menambahkan, berdasarkan Pasal 26 Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2024 mengenai Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Wakil Presiden memiliki tugas untuk menyelenggarakan analisis kebijakan serta memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Wakil Presiden dalam membantu presiden dalam menjalankan roda pemerintahan negara.

“Guna melaksanakan tugas tersebut, dengan mengacu pada Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 11 Tahun 2024 tentang susunan organisasi dan tata kerja Kementerian Sekretariat Negara, salah satu fungsi utama Sekretariat Wakil Presiden adalah menyerap aspirasi, pengaduan masyarakat, dan menindaklanjuti aspirasi yang berasal dari masyarakat,” tutur Bapak Al.

“Bapak Wapres berpesan agar program ini tidak berjalan stagnan, melainkan terus diperbaiki dari waktu ke waktu. Penyempurnaan sistem dan prosedur sangatlah penting agar birokrasi dapat merespons dengan lebih cepat, menangani permasalahan dengan lebih akurat, serta lebih adaptif terhadap dinamika yang terjadi di masyarakat,” imbuh Bapak Al.

Bapak Al merinci bahwa sebagian besar laporan disampaikan melalui kanal WhatsApp, dengan persentase mencapai 72,05 persen. Hal ini mencerminkan preferensi masyarakat terhadap akses yang mudah dan dapat diakses dari berbagai lokasi. Sementara itu, sebanyak 27,95 persen laporan lainnya disampaikan secara langsung setelah pelapor melakukan registrasi di laman resmi lapormaswapres.id.

Bapak Al meyakini bahwa kanal aduan publik melalui LMW merupakan sebuah upaya untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang responsif dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Meskipun LMW telah menunjukkan hasil yang positif, implementasinya di lapangan masih memerlukan peningkatan, terutama dalam hal koordinasi dan kolaborasi antar lembaga yang terlibat.

“Penanganan LMW ini tidak terlepas dari kolaborasi erat antara Setwapres dengan sejumlah instansi terkait, seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Sosial, serta Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta. Proses penyelesaian yang terintegrasi, dengan tetap mengedepankan akuntabilitas serta kepekaan terhadap kondisi para pelapor, adalah faktor-faktor penting yang selalu diperhatikan dalam setiap penanganan laporan dari masyarakat,” demikian Bapak Al menandaskan.