Menteri Pekerjaan Umum (PU), Bapak Dody Hanggodo, memberikan tanggapan terkait isu dugaan penerimaan gratifikasi oleh sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian PU. Isu ini mencuat sehubungan dengan penyelenggaraan pernikahan salah satu putra/putri dari seorang pejabat tinggi di Kementerian PU.
Perhatian publik terhadap kasus ini meningkat setelah beredarnya sebuah dokumen internal. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kementerian PU, Bapak Dadang Rukmana, yang berisi laporan hasil audit investigasi sementara yang dilakukan pada Sekretariat Jenderal Kementerian PU.
Surat tersebut mengindikasikan bahwa Kepala Biro tertentu telah menghubungi beberapa Kepala Balai Besar. Tujuannya, menurut surat tersebut, adalah untuk meminta dukungan finansial terkait serangkaian acara pernikahan yang melibatkan putra/putri dari Sekretaris seorang pejabat PU.
Menanggapi hal ini, Bapak Dody menyatakan bahwa dirinya telah menerima laporan tersebut. Beliau kemudian menunjuk Inspektur Jenderal (Irjen) untuk melakukan investigasi mendalam dan menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas. Lebih lanjut, beliau menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Irjen.
“Prosesnya sedang berjalan di bawah pengawasan Irjen. Apabila Irjen menemukan indikasi adanya unsur pidana, tentu saja kasus ini akan dilimpahkan kepada KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian untuk penanganan lebih lanjut secara pidana. Namun, jika Irjen merasa tidak ada indikasi yang cukup, ya… tetapi dengan viralnya isu ini, tentu penanganannya menjadi lebih kompleks,” ungkapnya saat ditemui di Kantor Kementerian PU, Jakarta, pada hari Rabu, 28 Mei 2025.
Bapak Dody menekankan bahwa dirinya tidak akan tergesa-gesa dalam mengambil keputusan terkait kasus ini. Beliau akan mengedepankan prinsip praduga tak bersalah dalam proses pengambilan keputusan.
“Saya tidak berada dalam posisi untuk menghentikan atau mempercepat proses ini. Biarkan semuanya bergulir secara alami. Karena, dengan terbukanya isu ini ke publik, penanganannya menjadi lebih kompleks,” jelasnya.
Bapak Dody menambahkan bahwa berbagai langkah telah diambil untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Salah satu langkah yang diambil adalah melakukan rotasi atau pergantian pejabat beberapa waktu lalu.
“Pergantian pejabat yang Anda amati baru-baru ini, salah satu penyebabnya adalah hal ini. Namun, saya tidak dapat mengungkapkannya secara eksplisit, karena saya tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” imbuhnya.
Beliau juga menyampaikan pesan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian PU. Pesan tersebut menekankan pentingnya memiliki integritas moral dan spiritual yang kuat, agar tidak mudah tergoda untuk melakukan berbagai bentuk pelanggaran.
“Saya telah berulang kali mengingatkan, terutama kepada seluruh insan PU, untuk senantiasa menghadirkan Tuhan di dalam hati mereka. Tidak ada pengawas yang lebih efektif selain Tuhan. Bukan KPK, bukan Jaksa, bukan Polisi. Menurut saya, ini adalah obat yang paling mujarab,” tegasnya.
Sebelumnya, surat yang beredar tersebut mengungkapkan adanya pengumpulan dana sebesar Rp 10 juta dan US$ 5.900. Surat itu juga menyatakan bahwa dana tersebut telah dikembalikan kepada para pemberi.
“Uang tunai tersebut saat ini telah disita oleh Inspektorat Jenderal dan selanjutnya akan dikembalikan kepada pihak pemberi. Hal ini dikarenakan uang tersebut merupakan uang pribadi pemberi yang ditujukan untuk membantu atau mendukung rangkaian acara pernikahan,” demikian bunyi kutipan dalam surat tersebut.