JAKARTA, MasterV – Pemerintah telah secara resmi mengubah kebijakan terkait bea impor bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang membawa pulang hadiah dari kompetisi internasional, seperti medali atau piala. Kendati demikian, tidak semua hadiah otomatis terbebas dari kewajiban pajak. Terdapat tiga kategori hadiah dari kompetisi di luar negeri yang tetap akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan terbaru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari PMK Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Angkutan. Peraturan ini telah diundangkan sejak 28 Mei 2025 dan resmi berlaku mulai tanggal 6 Juni 2025.
Menurut Kepala Sub Divisi Impor Divisi Teknis Bea Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Chairul, hanya beberapa jenis penghargaan tertentu yang mendapatkan fasilitas pembebasan pajak.
"Medali, piala, plakat, lencana, serta barang-barang penghargaan sejenis lainnya, dibebaskan dari kewajiban bea impor per kategori penghargaan," jelas Chairul dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Rabu, 4 Juni 2025.
Lebih lanjut, barang-barang tersebut juga dibebaskan dari pungutan pajak lainnya, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh).
Hadiah Apa Saja yang Tidak Termasuk Pembebasan?
Meskipun demikian, Chairul menegaskan bahwa terdapat tiga kategori barang hadiah yang masih tetap dikenakan pajak, meskipun diperoleh dari kompetisi internasional.
Pertama, adalah kendaraan bermotor. Kedua, barang-barang kena cukai, seperti minuman beralkohol dan produk rokok. Ketiga, hadiah yang diperoleh dari kegiatan undian atau segala aktivitas yang mengandung unsur perjudian.
“Apabila barang hadiah termasuk kategori kendaraan bermotor, barang kena cukai, atau berasal dari undian atau aktivitas perjudian, maka pembebasan bea masuk maupun pajak-pajaknya tidak dapat diberikan,” tegas Chairul.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pembebasan Bea Masuk?
Untuk dapat memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk ini, setiap Warga Negara Indonesia wajib menunjukkan dokumen atau bukti yang sah yang menunjukkan keikutsertaan dalam ajang penghargaan bertaraf internasional.
Bukti keikutsertaan ini dapat berupa surat keterangan yang dikeluarkan oleh kementerian atau lembaga terkait di Indonesia, pihak penyelenggara kompetisi di luar negeri, ataupun publikasi dari nasional maupun internasional.
Adapun ajang internasional yang dimaksud mencakup berbagai bidang, antara lain olahraga, bidang ilmu pengetahuan, seni, budaya, serta kegiatan keagamaan.
Melalui regulasi ini, pemerintah bermaksud memberikan apresiasi atas prestasi yang diraih oleh masyarakat Indonesia di panggung dunia, tanpa memberikan beban tambahan berupa pungutan biaya saat mereka kembali ke tanah air.