Para jemaah haji 2025 telah menyelesaikan puncak ibadah haji, yaitu wukuf di Arafah. Sesuai dengan rencana perjalanan haji yang telah disusun, proses pemulangan jemaah haji Indonesia ke Tanah Air akan dikelompokkan berdasarkan kategori, yaitu jemaah haji gelombang 1 dan gelombang 2.
Berikut adalah informasi terkait jadwal pemulangan jemaah haji Indonesia tahun 2025.
Kapan Tepatnya Jemaah Haji Indonesia 2025 Kembali?
Merujuk pada Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H/2025 M yang diterbitkan dan disahkan oleh Dirjen PHU, Bapak Hilman Latief, pada tanggal 3 Januari 2025, diketahui bahwa jemaah haji Indonesia gelombang 1 akan mulai dipulangkan pada tanggal 11 Juni 2025 (15 Dzulhijjah 1446 H). Sementara itu, jemaah haji Indonesia gelombang 2 dijadwalkan untuk mulai kembali ke Tanah Air pada tanggal 26 Juni 2025 (1 Muharram 1447 H).
Berikut adalah detail jadwalnya secara lebih rinci.
– Jadwal kedatangan kembali jemaah haji Indonesia 2025 gelombang 1:
– Jadwal kedatangan kembali jemaah haji Indonesia 2025 gelombang 2:
Bagaimana Cara Meraih Haji Mabrur?
Seperti yang dilansir dari situs resmi Kemenag RI, secara bahasa, istilah ‘al mabrur’ merupakan isim maf’ul yang berasal dari akar kata ‘al birru’. ‘Al birru’ sendiri memiliki arti kebaikan atau kebajikan. Oleh karena itu, ‘al hajjul mabruru’ dapat diartikan sebagai haji yang dianugerahi kebaikan dan kebajikan.
Secara istilah, haji mabrur adalah ibadah haji yang diterima oleh Allah SWT dan memberikan dampak positif bagi diri sendiri serta memberikan manfaat bagi orang lain. Oleh karena itu, haji mabrur, yang menjadi dambaan setiap jemaah haji, dicapai melalui serangkaian tahapan yang komprehensif.
Upaya untuk meraih haji mabrur harus dilakukan secara berkelanjutan, mulai dari persiapan sebelum pelaksanaan, selama menjalankan ibadah haji, hingga setelah menyelesaikan rangkaian ibadah haji. Berikut adalah beberapa hal yang dapat diupayakan untuk mencapai haji mabrur.
Perlu diingat bahwa pelaksanaan amal perbuatan yang sah secara syar’i belum tentu diterima oleh Allah SWT. Keabsahan suatu amalan dapat diukur berdasarkan ketentuan fiqh haji.
Namun, diterimanya atau tidak suatu ibadah merupakan ketentuan mutlak dari Allah SWT. Hal ini juga berlaku bagi haji mabrur, yang sangat erat kaitannya dengan penerimaan ibadah kita di sisi Allah SWT.