JAKARTA, MasterV – Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Firman M Nur, mengungkapkan bahwa minimnya upaya pemerintah dalam mengusahakan tambahan kuota haji dari Arab Saudi telah mendorong masyarakat untuk mengambil risiko dengan memilih jalur haji furoda.
Akibatnya, ribuan calon haji furoda asal Indonesia kini menghadapi kenyataan pahit: gagal berangkat ke Tanah Suci, lantaran Pemerintah Saudi tidak menerbitkan visa haji furoda yang mereka harapkan.
"Perlu saya sampaikan, kasus kegagalan keberangkatan haji furoda ini sangat memprihatinkan dan terjadi karena pemerintah tidak berupaya memberikan solusi melalui penambahan kuota," tegas Firman kepada MasterV, Senin (2/6/2025).
Sebagai informasi tambahan, kuota haji untuk Indonesia yang dialokasikan oleh Pemerintah Saudi adalah sebanyak 221.000 orang, yang terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Perlu dicatat bahwa total kuota ini lebih rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yang mencapai 241.000 jemaah.
Hingga pertengahan Maret 2025, Kementerian Agama tampak tidak berinisiatif untuk menambah kuota haji Indonesia. Bahkan, Menteri Agama Nasaruddin Umar secara terbuka menyatakan bahwa dirinya tidak berambisi untuk menambah kuota, karena khawatir hal tersebut justru akan memicu potensi penyimpangan.
Menurut pandangan Firman, calon jemaah akan lebih memilih jalur haji khusus, dibandingkan dengan haji furoda yang penuh risiko, jika pemerintah berhasil memperoleh kuota tambahan. Alasannya sederhana: haji khusus menawarkan waktu tunggu yang relatif singkat untuk dapat berangkat ke Tanah Suci.
Oleh karena itu, Firman menyarankan agar Pemerintah Indonesia dapat lebih proaktif dan tegas dalam mengajukan permintaan tambahan kuota kepada Arab Saudi. Menurutnya, kasus pembatalan keberangkatan haji furoda ini bukanlah fenomena baru, melainkan pernah terjadi sebelumnya pada tahun 2022 ketika tidak ada kuota tambahan haji yang dialokasikan untuk Indonesia.
"Ini adalah usulan kami, dan kami sangat berharap agar solusi penambahan kuota ini menjadi prioritas yang diajukan kepada Pemerintah Saudi. Karena, pengalaman tahun 2022 ketika tidak ada tambahan kuota, kasus serupa juga terjadi," ungkapnya.
Amphuri memperkirakan bahwa kerugian yang timbul akibat kegagalan keberangkatan jemaah haji furoda mencapai angka ratusan miliar rupiah.
Firman menjelaskan bahwa banyak penyelenggara haji furoda yang telah melakukan pembayaran untuk akomodasi hotel dan tiket pesawat bagi para jemaah mereka, dengan biaya berkisar antara Rp 48 juta hingga Rp 81 juta per orang.
Dengan perhitungan rata-rata jumlah jemaah haji furoda yang berangkat setiap tahunnya mencapai 3.000 hingga 5.000 orang, maka potensi kerugian akibat kegagalan keberangkatan ini dapat mencapai antara Rp 114 miliar hingga Rp 408 miliar.
Sebelumnya, harapan para calon jemaah haji untuk dapat menunaikan ibadah haji melalui jalur furoda atau non-kuota terancam kandas.
Hal ini disebabkan oleh keputusan Kerajaan Arab Saudi untuk tidak menerbitkan visa untuk haji furoda pada tahun ini, dan proses penerbitan visa haji telah resmi ditutup.
"Saya telah menerima konfirmasi langsung dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bahwa proses penerbitan visa telah ditutup sejak tanggal 26 Mei 2025, pukul 13.50 Waktu Arab Saudi (WAS)," jelas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, dalam keterangannya, Kamis (29/5/2025).
Perlu dipahami bahwa haji melalui jalur furoda memang bersifat non-kuota, sehingga tidak ada jumlah pasti kuota yang dialokasikan setiap tahunnya.
Visa haji furoda sepenuhnya merupakan hak prerogatif Kerajaan Arab Saudi, yang memiliki kewenangan penuh untuk menentukan jumlah visa yang akan diterbitkan dan apakah visa tersebut akan diterbitkan atau tidak.
Selain itu, kepastian keberangkatan jemaah baru dapat dipastikan setelah visa dan tiket pesawat diterbitkan.