JAKARTA, MasterV – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Bapak Zaki Zakariya Anshari, menyampaikan bahwa kerugian signifikan berpotensi dialami oleh para penyelenggara perjalanan haji furoda, atau haji non-kuota, apabila jemaah yang mereka layani gagal berangkat pada tahun ini.
Menurut penuturan Bapak Zaki, besaran kerugian yang mungkin ditanggung oleh penyelenggara sangat bergantung pada bagaimana strategi pengelolaan program haji furoda diterapkan oleh masing-masing biro perjalanan. Akan tetapi, kerugian tersebut diperkirakan dapat mencapai ratusan juta rupiah per jemaah.
“Kerugian kemungkinan besar tak terhindarkan. Kami telah mendengar berbagai keluhan dari rekan-rekan penyelenggara. Namun, perlu ditekankan bahwa untung atau ruginya sebuah penyelenggaraan sangat dipengaruhi oleh strategi pengelolaan program haji furoda serta pengalaman yang dimiliki oleh penyelenggara itu sendiri,” jelas Bapak Zaki saat dihubungi oleh MasterV, Minggu (1/6/2025).
“Sebagai contoh, di Khazzanah Tours, biro perjalanan yang saya kelola sendiri, kami selalu membuat MOU dengan para pendaftar furoda. Salah satu klausulnya adalah pengembalian dana 100 persen jika terjadi kegagalan. Hal ini kami lakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada jemaah,” lanjutnya.
Bapak Zaki menjelaskan bahwa terdapat tiga pola umum yang lazim diterapkan oleh para penyelenggara haji furoda.
Pertama, ada penyelenggara yang langsung melakukan pembayaran tiket dan hotel di awal, baik secara penuh maupun sebagai deposit, karena keyakinan yang kuat bahwa visa furoda akan diterbitkan.
“Penyelenggara dengan pendekatan seperti ini berpotensi mengalami kerugian karena tiket dan hotel biasanya tidak dapat dikembalikan,” terang Bapak Zaki.
Menurut perhitungan Bapak Zaki, dalam skema ini, kerugian dapat mencapai antara Rp 80 juta hingga Rp 100 juta per orang apabila visa gagal diterbitkan dan mengakibatkan gagalnya keberangkatan.
Kedua, lanjut Bapak Zaki, biro perjalanan yang relatif kecil dan belum memiliki banyak pengalaman cenderung membeli paket penuh dari pihak lain.
Jika pihak tersebut tidak dapat dipercaya, potensi kerugian yang timbul bisa mencapai angka yang signifikan, yaitu Rp 300 juta per jemaah.
“Inilah yang menjadi kekhawatiran saat ini. Pada model kedua ini, kerugiannya bisa mencapai Rp 300 juta per orang,” ungkapnya.
Ketiga, terdapat penyelenggara yang lebih berhati-hati dan tidak melakukan pembayaran tiket dan hotel sebelum visa furoda benar-benar diterbitkan.
Dalam skema ini, dana jemaah tetap aman dan dapat dikembalikan sepenuhnya ketika visa tidak diterbitkan.
“Model ketiga ini tidak menimbulkan kerugian sama sekali,” tegas Bapak Zaki.
Beliau menambahkan bahwa kegagalan pemberangkatan jemaah furoda tidak hanya dialami oleh anggota satu asosiasi saja, tetapi juga terjadi pada penyelenggara yang tergabung dalam asosiasi lainnya.
“Asosiasi lain juga sedang mendata anggota mereka yang terdampak. Insya Allah, dalam waktu dekat kita akan mengetahui data yang lebih akurat,” kata Bapak Zaki.
Adapun harga yang wajar untuk sebuah paket haji furoda, menurut Bapak Zaki, berkisar antara 22.000 hingga 32.000 dollar AS.
Namun, ada juga paket super VVIP yang harganya bisa mencapai 50.000 dollar AS per orang.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, harapan para calon jemaah haji untuk dapat menunaikan ibadah haji melalui jalur furoda, atau non-kuota, terancam sirna.
Hal ini disebabkan karena Kerajaan Arab Saudi tidak menerbitkan visa untuk haji furoda pada tahun ini, dan proses penerbitan visa haji pun telah resmi ditutup.
"Saya telah menerima konfirmasi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bahwa proses penerbitan visa telah ditutup pada tanggal 26 Mei 2025, pukul 13.50 waktu Arab Saudi (WAS)," jelas Hilman Latief dalam keterangannya, Kamis (29/5/2025).
Perlu diketahui bahwa haji melalui jalur furoda memang bersifat non-kuota, sehingga tidak ada jumlah pasti kuota yang diberikan setiap tahunnya.
Selain itu, kepastian keberangkatan jemaah baru bisa diperoleh setelah visa dan tiket pesawat berhasil diterbitkan.