Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, memberikan tanggapannya terkait situasi calon jemaah haji RI yang terpaksa gagal berangkat ke Tanah Suci akibat tidak diterbitkannya visa haji furoda 1446 H atau 2025 oleh Kerajaan Arab Saudi. Maman mendorong agar persoalan mekanisme haji furoda ini mendapatkan kejelasan yang lebih mendalam dalam Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
"Revisi UU Haji ini diharapkan dapat memberikan ruang yang memadai bagi pengaturan furoda, terutama yang berkaitan dengan hak-hak jemaah serta aspek keselamatannya," ujar Maman kepada para wartawan pada hari Rabu (4/6/2025).
Maman menjelaskan beberapa faktor yang menjadi penyebab tidak terbitnya visa haji furoda. Pertama, adanya informasi bahwa pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa mujamalah. Kedua, terjadinya reformasi digital serta penataan penyelenggaraan haji, yang berujung pada keterbatasan kuota dan hak prerogatif yang dimiliki oleh kerajaan Saudi.
"Mengingat hal tersebut merupakan hak prerogatif dari pihak Saudi, kita tidak memiliki ruang untuk melakukan negosiasi," terangnya.
Lebih jauh, Maman juga memberikan sorotan terhadap perusahaan travel yang belum mencapai kesepakatan bulat mengenai mekanisme pengembalian dana atau refund bagi calon haji furoda yang batal berangkat. Beberapa perusahaan travel, menurutnya, tengah mempertimbangkan wacana pengembalian penuh, sementara yang lain menerapkan potongan dana dengan alasan akomodasi seperti hotel telah dibayarkan.
"Jangan sampai para jemaah yang sudah merasa kecewa karena gagal berangkat menunaikan ibadah haji, justru semakin dirugikan akibat hilangnya dana mereka," tegasnya.
Maman meminta agar pemerintah memberikan perhatian yang lebih serius terhadap penyelenggaraan haji pada tahun ini, mulai dari proses pengurusan visa haji, kartu nusuk, hingga kualitas pelayanan selama berada di Arab Saudi. Ia juga menyoroti sistem syarikah atau sistem layanan haji yang diterapkan. "Pemerintah perlu memberikan perhatian lebih terhadap seluruh dinamika yang terjadi dalam penyelenggaraan haji tahun ini. Mulai dari persoalan visa, nusuk, syarikah, hingga furoda," jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Kepala BP Haji sekaligus Sekretaris Amirul Hajj RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan bahwa pemerintah Arab Saudi tidak akan menerbitkan visa haji furoda pada tahun ini. Ia mengimbau agar seluruh jemaah tidak mudah terpedaya oleh janji-janji yang berkaitan dengan visa furoda.
"Menurut informasi dari pihak Saudi Arabia, visa haji non-kuota dari pemerintah Saudi Arabia, seperti furoda, tidak akan diterbitkan. Oleh karena itu, seluruh calon jemaah diharapkan tidak tertipu dengan iming-iming akan tersedianya visa furoda menjelang puncak musim haji, sebab kerajaan Saudi telah memastikan bahwa visa tersebut tidak akan ada," demikian pernyataan Dahnil kepada para wartawan pada hari Jumat (30/5).