Ribuan Haji Furoda Gagal, DPR Desak Revisi UU Haji

Admin

09/06/2025

2
Min Read

On This Post

MasterV, Jakarta – Abdul Fikri Faqih, seorang anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, menekankan pentingnya percepatan pengesahan revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU Haji). Hal ini, menurutnya, krusial dalam menjamin perlindungan hak-hak jamaah haji.

"UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, idealnya menempatkan perlindungan jamaah sebagai prioritas utama. Mereka adalah warga negara Indonesia yang hak-haknya wajib dilindungi," tegas Fikri, yang pernyataannya dilansir oleh Liputanku.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap permasalahan yang menimpa calon jamaah haji Indonesia yang menggunakan visa furoda, yang gagal berangkat ke Tanah Suci.

Menurut Fikri, yang juga merupakan anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi keagamaan, negara tidak dapat mengabaikan masalah ini dan harus hadir untuk memberikan perlindungan. Meskipun visa furoda merupakan urusan bisnis antara perusahaan travel dan pihak di Arab Saudi, negara tetap memiliki tanggung jawab.

"Visa furoda atau undangan (mujamalah) ini eksistensinya nyata dan dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia. Walaupun secara formal pengelolaannya bukan oleh pemerintah, negara tetap berkewajiban hadir untuk memastikan perlindungan hukum bagi jamaah," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah perlu segera menghadirkan aturan teknis yang jelas beserta pengawasan yang ketat. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang memadai bagi calon jamaah haji.

"Ini bukan hanya sekadar persoalan bisnis, tetapi juga tentang melindungi hak warga negara. Kehadiran negara sangat penting agar mereka yang telah berniat menjalankan ibadah haji dan memenuhi kewajiban finansial tetap terlayani dengan baik dan tidak mengalami kerugian," ungkapnya.

Berdasarkan data dari Kementerian Agama RI (Kemenag), tercatat lebih dari 1.000 calon haji furoda tahun 2025 yang gagal berangkat karena visa mereka tidak diterbitkan oleh pihak Arab Saudi. Sejumlah perusahaan travel penyelenggara haji furoda telah dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban atas kejadian ini.

Kemenag juga mengonfirmasi bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (UU PHU) tengah berlangsung intensif bersama DPR RI.

Dalam revisi tersebut, akan dimasukkan klausul mengenai pengawasan yang lebih ketat dan mekanisme perlindungan yang lebih komprehensif bagi jemaah pengguna visa non-kuota, termasuk visa furoda dan mujamalah.