Dalam pelaksanaan ibadah haji, selain haji reguler yang umum, terdapat dua jenis haji lain yang menawarkan keunggulan tersendiri: haji furoda dan haji plus (atau haji khusus). Apa saja yang membedakannya? Mari kita telaah perbedaannya, mulai dari aspek biaya hingga kepastian masa tunggu.
Berikut adalah informasi lebih lanjut untuk memahami perbedaan esensial antara keduanya.
Perbedaan Haji Furoda dan Haji Plus
Menurut informasi yang disajikan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI, baik haji furoda maupun haji plus menawarkan fasilitas yang lebih istimewa dibandingkan dengan haji reguler. Meskipun demikian, perbedaan signifikan tetap ada. Perbedaan utama antara haji furoda dan haji plus terletak pada beberapa aspek berikut:
1. Biaya
2. Durasi Ibadah
3. Masa Tunggu
4. Kuota
5. Fasilitas
Kepastian Visa Haji Furoda Tahun Ini Masih Menjadi Tanda Tanya
Hingga saat ini, kepastian terkait penerbitan visa haji furoda untuk tahun ini masih belum dapat dipastikan. Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) bersama seluruh penyelenggara resmi terus berkoordinasi intensif dengan mitra dan otoritas terkait di Arab Saudi. Tujuannya adalah untuk mendapatkan kejelasan mengenai keberangkatan para calon jemaah.
“Kami terus menantikan kabar baik. Sampai detik ini, visa haji Furoda memang masih dalam proses. Kami berupaya semaksimal mungkin agar seluruh calon Jamaah dapat tetap berangkat,” ujar Firman, seperti dikutip dari situs resmi AMPHURI.
“Haji Furoda adalah skema yang sah dan diakui secara resmi, berada di bawah kuota mujamalah yang diberikan langsung oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Akan tetapi, kelancaran prosesnya sangat bergantung pada sistem visa yang dikelola oleh otoritas Saudi, dan kami tidak dapat memberikan kepastian mengenai waktu penerbitannya,” jelasnya.
Sehubungan dengan situasi ini, Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) telah mengeluarkan arahan kepada para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) mengenai perkembangan terkini visa haji Furoda dan Mujamalah.
Hal ini diuraikan dalam Surat Edaran DPP AMPHURI nomor 443/DPP-AMPHURI/V/2025, yaitu: