Liputanku, Jakarta – Dalam ceramahnya di hadapan umat Islam di Riyadh, pada hari Jumat, 30 Mei 2025, Imam Besar Arab Saudi, Sheikh Abdulaziz bin Abdullah Al-Sheikh, memberikan penekanan penting kepada seluruh jemaah haji. Beliau mengingatkan akan pentingnya kepatuhan terhadap instruksi resmi, khususnya mengenai prosedur yang sah untuk melaksanakan ibadah haji. Mengutip laporan dari Saudi Press Agency pada hari Sabtu (31/5/2025), Presiden Dewan Ulama Senior dan Presidensi Umum Penelitian Ilmiah dan Ifta tersebut menegaskan bahwa menjalankan haji ilegal, atau tanpa izin resmi, adalah sebuah dosa besar.
Liputanku, Jakarta – Sekali lagi, dalam ceramahnya di hadapan umat Islam di Riyadh pada tanggal 30 Mei 2025, Imam Besar Arab Saudi, Sheikh Abdulaziz bin Abdullah Al-Sheikh, kembali menekankan perlunya setiap jemaah haji untuk sepenuhnya mengikuti arahan resmi, terutama yang berkaitan dengan tata cara resmi dalam menunaikan ibadah haji. Seperti yang dilaporkan oleh Saudi Press Agency pada hari Sabtu (31/5/2025), Presiden Dewan Ulama Senior dan Presidensi Umum Penelitian Ilmiah dan Ifta tersebut menegaskan bahwa melaksanakan haji secara ilegal, atau tanpa izin, merupakan suatu perbuatan dosa besar.
Alasannya adalah bahwa haji ilegal melanggar sistem yang telah ditetapkan dan mengabaikan kepentingan masyarakat luas. Beliau juga memperingatkan bahwa mengabaikan instruksi yang diberikan oleh otoritas haji sama dengan tindakan pembangkangan terhadap perintah pemimpin dan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah yang berlaku.
“Barang siapa yang melaksanakan ibadah haji tanpa izin, maka ia berdosa karena mengganggu ketertiban umum dan merusak tujuan hukum Islam, yang bertujuan untuk menjaga ketertiban, mencegah kekacauan, serta meningkatkan kesejahteraan seluruh umat manusia,” tegas beliau.
Senada dengan pernyataan tersebut, seperti yang dilaporkan oleh Saudia Gazette, Komandan Pasukan Keamanan Haji Arab Saudi, Mayor Jenderal Abdullah Al-Quraish, menyatakan dengan tegas bahwa Arab Saudi menerapkan kebijakan tanpa toleransi terhadap jemaah haji ilegal dan pihak-pihak yang dianggap mengganggu kelancaran pelaksanaan haji tahun 2025. Dengan demikian, pasukan keamanan akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran peraturan haji yang berlaku.
Di sisi lain, Sheikh Abdulaziz bin Abdullah Al-Sheikh juga mengimbau kepada seluruh jemaah haji untuk melakukan vaksinasi sesuai dengan anjuran dari Kementerian Kesehatan Arab Saudi. Beliau menjelaskan bahwa pencegahan penyakit dan wabah merupakan sebuah kewajiban dan tanggung jawab agama, terutama pada saat umat Islam berkumpul dari seluruh penjuru dunia.
Pemerintah Indonesia sebelumnya telah mewajibkan seluruh jemaah dan petugas haji yang akan melaksanakan ibadah di Tanah Suci untuk mendapatkan vaksinasi polio dan meningitis pada tahun ini.
“Kewajiban vaksinasi polio bagi para jemaah dan petugas haji ini mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi yang dikeluarkan pada bulan Maret 2025, yang berlaku bagi para pelaku perjalanan dari Indonesia,” ujar Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan, Liliek Marhaendro Susilo, seperti yang dikutip dari situs resmi Kemenkes.
Liliek menambahkan bahwa aturan tersebut ditujukan bagi pelaku perjalanan yang negaranya pernah mencatat kasus polio dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Sebelumnya, dalam aturan yang lama, jemaah haji Indonesia hanya diwajibkan untuk melakukan vaksinasi meningitis sebelum keberangkatan ke Tanah Suci.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar berpesan kepada seluruh jemaah haji Indonesia agar menjaga kesehatan diri sebaik mungkin, terutama dalam persiapan menghadapi pelaksanaan inti ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Beliau mengingatkan, daripada terlalu fokus pada ibadah sunnah seperti arbain di Madinah atau umrah sunnah berkali-kali di Masjidil Haram Makkah, sebaiknya jemaah haji Indonesia menyimpan energi mereka untuk melaksanakan puncak ibadah haji.
“Kami telah mengimbau kepada jemaah haji kita untuk *saving energy* demi hari pelaksanaan ibadah haji,” kata Menag dalam konferensi pers di Jakarta menjelang keberangkatan ke Arab Saudi pada hari Kamis, 29 Mei 2025.
Terlebih lagi, otoritas Arab Saudi telah menyampaikan bahwa suhu ekstrem diperkirakan akan terjadi selama puncak ibadah haji di Armuzna, mencapai hingga 50 derajat Celcius. Kondisi cuaca seperti ini, menurut Menag, menjadi tantangan serius bagi jemaah haji Indonesia yang berasal dari daerah tropis dengan suhu udara yang rata-rata lebih rendah dibandingkan di Makkah.
Oleh karena itu, beliau meminta seluruh jemaah haji Indonesia untuk menjaga kesehatan diri dengan baik, termasuk menjaga asupan cairan tubuh dengan minum secara teratur.
Sebelumnya, Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), Muchlis M Hanafi, menyampaikan sembilan imbauan penting dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi kepada seluruh petugas dan jemaah haji Indonesia menjelang puncak ibadah haji di Arafah-Muzdalifah-Mina (Armuzna). Salah satunya adalah larangan untuk keluar dari tenda Arafah dan Mina pada pukul 10.00 hingga 16.00 Waktu Arab Saudi (WAS).
Alasannya adalah karena suhu diperkirakan akan mencapai 50 derajat Celcius. “Jadi, imbauan ini dikeluarkan semata-mata untuk menjaga keselamatan dan kesehatan seluruh jemaah,” jelasnya dalam konferensi pers di Makkah pada hari Rabu, 28 Mei 2025.
Pemerintah Arab Saudi juga mewajibkan jemaah untuk mengikuti jadwal pergerakan resmi yang telah ditetapkan sesuai dengan syarikahnya masing-masing selama berada di Armuzna. “Jadi, dilarang untuk bergerak sendiri-sendiri yang tidak sesuai dengan penempatannya,” tambahnya.
Ketiga, terdapat larangan penyembelihan hewan dam di luar program Adahi yang telah ditetapkan. Muchlis telah berulang kali menekankan bahwa jemaah haji yang melakukan penyembelihan hewan dam di luar program Adahi akan dikenakan sanksi tegas oleh pemerintah Arab Saudi. “Penyembelihan di luar program resmi, termasuk melalui perantara atau tempat-tempat yang tidak berizin, sangat dilarang,” tegasnya.