Korupsi Antam: Hakim Bebaskan Eks Pejabat dari Uang Pengganti

Admin

29/05/2025

2
Min Read

On This Post

“`html

Alasan Hakim Tak Bebani 6 Eks Pejabat Antam Bayar Uang Pengganti Korupsi

Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas, sebanyak 6 mantan pejabat PT Antam Tbk dijatuhi vonis hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta. Majelis hakim menyatakan bahwa kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersebut mencapai angka Rp 3,3 triliun.

Ketua majelis hakim, Dennie Arsan Fatrika, mengungkapkan, "Telah mengakibatkan jumlah keseluruhan kerugian keuangan negara periode 2010 sampai 2021 seluruhnya adalah berjumlah Rp 3.308.079.265.127," saat membacakan pertimbangan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada hari Selasa (27/5/2025).

Keenam mantan pejabat Antam tersebut berasal dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM). Mereka adalah: Tutik Kustiningsih (VP UBPP LM Antam tahun 2008-2011), Herman (VP UBPP LM Antam tahun 2011-2013), Dody Martimbang (Senior Executive VP UBPP LM Antam tahun 2013-2017), Abdul Hadi Aviciena (GM UBPP LM Antam tahun 2017-2019), Muhammad Abi Anwar (GM UBPP LM Antam tahun 2019-2020), dan Iwan Dahlan (GM UBPP LM Antam tahun 2021-2022).

Kendati demikian, majelis hakim memutuskan untuk tidak membebankan pembayaran uang pengganti kepada para terdakwa. Alasan yang mendasari keputusan ini adalah keyakinan hakim bahwa para terdakwa tidak menikmati secara langsung hasil dari tindak pidana korupsi dalam perkara ini.

Hakim menjelaskan, "Majelis hakim berpendapat bahwa kepada para terdakwa tidak dikenakan ketentuan Pasal 18 ayat 1 huruf b yaitu pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, karena fakta hukumnya para terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa."

Pertimbangan yang memberatkan vonis adalah tindakan para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang signifikan dan menguntungkan pihak lain. Sementara itu, pertimbangan yang meringankan untuk terdakwa Herman dan Tutik adalah usia mereka yang sudah lanjut, belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan selama persidangan, dan tidak mempersulit proses peradilan.

Majelis hakim menyatakan bahwa Abdul Hadi Aviciena dkk terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai informasi tambahan, vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, Abdul Hadi Aviciena dkk dituntut dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

“`