Pengadilan Negeri Batam telah mengabulkan sebagian dari gugatan perdata yang diajukan oleh Ocean Mark Shipping Inc terhadap pemerintah Indonesia, terkait dengan kepemilikan kapal Supertanker MT Arman 114 yang berbendera Iran. Menanggapi putusan tersebut, pihak kejaksaan segera mengajukan banding.
Perlu diketahui bahwa kasus ini sebelumnya telah melalui proses pidana. Pada hari Rabu, 10 Juli 2024, majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, yang diketuai oleh Sapri Tarigan, menjatuhkan vonis pidana 7 tahun penjara kepada Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba, seorang warga negara Mesir. Hatiba terbukti bersalah dalam kasus pencemaran lingkungan laut Natuna yang disebabkan oleh kapal supertanker MT Arman 114 berbendera Iran. Nakhoda kapal supertanker tersebut juga menerima hukuman serupa, yaitu 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.
Dalam putusan pidana tersebut, supertanker berbendera Iran tersebut telah disita dan ditempatkan di Perairan Batam. Namun, pada saat vonis pidana kasus pencemaran lingkungan diumumkan, terdakwa melarikan diri dan tidak hadir dalam persidangan, sehingga sidang putusan dilakukan secara *in absentia*. Perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dalam perkara pidana tersebut, hakim memutuskan bahwa Mahmoud bersalah karena telah melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang kemudian diubah melalui UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Selanjutnya, Ocean Mark Shipping Inc mengajukan gugatan perdata kepada pemerintah Indonesia. Dalam putusan gugatan tersebut, majelis hakim PN Batam yang diketuai oleh Benny Yoga Dharma, dengan anggota Ferri Irawan dan Rinaldi, mengeluarkan perintah kepada jaksa Kejaksaan Negeri Batam selaku eksekutor untuk mengembalikan kapal beserta muatan minyak yang bernilai triliunan rupiah kepada pihak penggugat.
Putusan tersebut dikeluarkan oleh PN Batam pada tanggal 2 Juni 2025. Dalam amar putusannya, pengadilan menyatakan bahwa Ocean Mark Shipping Inc secara hukum telah terbukti sebagai pemilik sah dari kapal MT Arman 114, termasuk muatan *light crude oil* sebanyak 166.975,36 metrik ton.
"Penggugat telah terbukti memiliki iktikad baik dan sah secara hukum sebagai pemilik Kapal MT Arman 114 beserta muatan kapal," demikian bunyi kutipan dari amar putusan tersebut.
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Batam melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, menyampaikan bahwa Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah menyatakan banding pada tanggal 4 Juni.
"Hakim telah melakukan kekeliruan, kekhilafan, dan kesalahan dalam menerapkan hukum. Oleh karena itu, kami menyatakan upaya hukum banding atas putusan tersebut pada 4 Juni 2025," tegas Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi kepada awak media.
Sebagai informasi tambahan, proses hukum yang melibatkan kapal MT Arman 114 bermula pada bulan Oktober 2023. Pada saat itu, kapal patroli Bakamla RI KN Pulau Marore 322 menangkap kapal berbendera Iran tersebut di perairan Laut Natuna Utara karena diduga melakukan pembuangan limbah minyak ke laut, yang mengakibatkan pencemaran lingkungan.
Terungkap bahwa kapal MT Arman 114 mengangkut muatan *light crude oil* sebanyak 166.975,36 metrik ton, dengan estimasi nilai minyak yang mencapai lebih dari triliunan rupiah. Namun, selama proses penyidikan, penuntutan, hingga keluarnya putusan hakim, Ocean Mark Shipping maupun pihak lain tidak pernah hadir atau muncul untuk mengakui diri sebagai pemilik kapal dan muatannya tersebut.
Putusan ini dianggap janggal karena bertentangan dengan putusan pidana yang sudah *inkrah*, sehingga potensi penerimaan negara yang mencapai lebih dari Rp 1 triliun terancam hilang.