Hakim PN Jaksel Soroti Kinerja Eks Kominfo Soal Blokir Judol

Admin

23/06/2025

2
Min Read

On This Post

JAKARTA, MasterV – Dalam persidangan yang berlangsung, Hakim anggota Fitra Renaldo mempertanyakan secara mendalam efektivitas kinerja Hokky Situngkir, mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo (yang kini dikenal sebagai Kementerian Komdigi), serta Teguh Arifiyadi, yang dahulu menjabat sebagai Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, terutama terkait upaya mereka dalam memblokir situs-situs judi online (judol).

Pertanyaan krusial ini dilontarkan saat jaksa penuntut umum menghadirkan Hokky dan Teguh sebagai saksi fakta. Mereka dihadirkan dalam proses persidangan kasus yang melibatkan Denden Imadudin dan rekan-rekannya (dkk), yang merupakan mantan pegawai Kementerian Kominfo. Diduga, mereka terlibat dalam praktik melindungi sejumlah situs judol dari pemblokiran.

“Kami menerima surat dari Polda Metro Jaya terkait para terdakwa. Apakah direktur dan dirjen ini juga berpotensi menjadi tersangka? Mengingat kasus ini terkait dengan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” tanya Fitra dengan nada serius selama persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada hari Selasa, 10 Juni 2025.

“Untuk saat ini, masih dalam tahap penyidikan, Yang Mulia. Kami belum menerapkan hal tersebut,” jawab jaksa memberikan klarifikasi.

Mendengar jawaban dari jaksa, Fitra kemudian kembali menyoroti kinerja Hokky dan Teguh, yang menurutnya kurang menunjukkan tanggung jawab yang memadai dalam menangani pemblokiran situs-situs judol.

“Dari semua uraian yang telah disampaikan, kesan yang muncul adalah kurangnya rasa tanggung jawab terhadap pekerjaan yang diemban,” tegas Fitra.

“Bagaimana sebenarnya alur tanggung jawab seorang dirjen dan seorang direktur? Apakah harus selalu menunggu laporan dari masyarakat sebelum melakukan pemblokiran terhadap kejadian-kejadian seperti ini?” lanjutnya dengan nada bertanya.

Fitra menambahkan, pengalamannya pribadi, dimana ia seringkali menemukan situs-situs judol saat melihat anaknya bermain game online, menjadi perhatian tersendiri.

Perlu diketahui, saat ini terdapat setidaknya empat klaster terdakwa yang sedang menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus ini berkaitan dengan dugaan perlindungan terhadap situs judol agar tidak diblokir oleh Kementerian Kominfo.

Klaster-klaster tersebut meliputi koordinator, mantan pegawai Kementerian Kominfo, agen judol, dan mereka yang terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).