Kerugian negara akibat kasus SPPD fiktif di DPRD Riau, berdasarkan perhitungan dari BPKP Provinsi Riau, mencapai angka yang fantastis, yakni Rp 195,9 miliar. Dalam perkembangan kasus ini, artis Hana Hanifah, yang turut terlibat, dilaporkan belum melakukan pengembalian dana kepada negara, bahkan sepeserpun.
"Sampai saat ini, belum ada pengembalian sama sekali dari yang bersangkutan (Hana Hanifah)," tegas Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, saat dikonfirmasi, seperti dilansir oleh detikSumut pada hari Rabu (11/6/2025).
Penyidik telah beberapa kali memeriksa Hana Hanifah, khususnya terkait aliran dana yang diterimanya, yang ditaksir mencapai Rp 1 miliar.
Dalam serangkaian pemeriksaan tersebut, Hana Hanifah hadir dengan status sebagai saksi. Diduga, ia menerima aliran dana yang berasal dari tindak pidana korupsi SPPD di lingkungan DPRD Riau.
Pada pemeriksaan yang dilakukan awal Maret lalu, sang artis berjanji akan mengembalikan dana tersebut. Namun, hingga proses audit oleh BPKP selesai dilakukan, janji tersebut belum terealisasi.
"Hingga detik ini, belum ada pengembalian," kembali ditegaskan oleh Kombes Ade.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menerima berita acara pemeriksaan terkait kerugian keuangan negara dalam kasus SPPD fiktif DPRD Riau dari BPKP. Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa nilai kerugian negara mencapai Rp 195,9 miliar.
"Total kerugian negara mencapai Rp 195,9 miliar. Kerugian ini terakumulasi selama tahun anggaran 2020-2021," jelas Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, pada hari Selasa (10/6/2025).
Sementara itu, total dana yang telah dikembalikan kepada penyidik mencapai lebih dari Rp 19 miliar. Jumlah tersebut dikembalikan dalam bentuk uang tunai.
"Untuk uang tunai yang berhasil disita, jumlahnya lebih dari Rp 19 miliar. Itu baru uang tunai ya, belum termasuk barang bukti dan aset-aset lainnya," imbuh Ade.