Hanura Pasang Badan Bela Ketua DPD Jateng Tersangka Pornografi

Admin

19/06/2025

2
Min Read

On This Post

MasterV, Jakarta – DPP Partai Hanura menyatakan kesiapannya dalam membentuk tim hukum. Tujuan utama tim ini adalah untuk memberikan pembelaan kepada Ketua DPD Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya, yang saat ini berstatus tersangka. Penetapan tersangka ini terkait dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi oleh Polda Jawa Tengah.

“Tim hukum dari DPP Partai Hanura akan segera disiapkan untuk membela Pak Bambang,” demikian disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Rakyat, Adil Supatra Akbar, melalui keterangan tertulis pada hari Minggu (8/6/2025).

Lebih lanjut, beliau menambahkan bahwa Partai Hanura senantiasa berpegang teguh pada norma-norma agama, sosial, dan budaya yang berlaku di masyarakat. Adil juga menekankan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Polda Jawa Tengah.

“Kami berharap agar semua pihak menjunjung tinggi asas ‘Presumption of Innocence’, atau asas praduga tak bersalah. Kami menghormati proses hukum yang melibatkan Pak Bambang, dan kami akan terus mencermati perkembangan proses tersebut,” ujarnya.

Sebagai informasi, Polda Jawa Tengah menjerat Bambang Raya dengan Pasal 30 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 296 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan.

Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan oleh tim Ditreskrimum Polda Jateng pada akhir Februari 2025 lalu di sebuah tempat hiburan, yaitu Mansion Executive karaoke di Kota Semarang. Tempat tersebut diduga dimiliki oleh Bambang Raya.

Sebelumnya, Bambang Raya telah menyampaikan keberatannya atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Beliau menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Polda Jawa Tengah adalah sebuah fitnah, karena dirinya tidak mengetahui sama sekali mengenai praktik striptis yang terjadi di tempat tersebut.

Menurut Bambang, pihak kedua bertanggung jawab penuh atas seluruh kegiatan operasional yang berlangsung di dalam gedung yang dimilikinya.

“Saya memang pemilik gedung dan memiliki izin karaoke sebagai pihak pertama. Sesuai dengan surat perjanjian yang ada, operasional menjadi tanggung jawab pihak kedua. Apabila terdapat kegiatan pornografi dalam operasional tersebut, dan polisi menyatakan ini adalah kasus pornografi, maka pihak yang harus dicari adalah pelaku yang melakukan kegiatan tersebut,” jelasnya.