Hanura Dampingi Kader Tersangka Karaoke Striptis Jateng

Admin

21/06/2025

3
Min Read

On This Post

JAKARTA, MasterV – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) menegaskan bahwa mereka akan mendampingi Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya, sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Umum DPP Hanura Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi, Adil Saputra Akbar, sebagai respons terhadap penetapan tersangka Bambang Raya dalam kasus dugaan praktik striptis dan prostitusi di Mansion Executive Karaoke.

“Kami, DPP Partai Hanura, tentu saja akan memberikan bantuan sesuai dengan koridor hukum dan akan terus mengawal proses hukum yang sedang dihadapi oleh Saudara Bambang Raya,” kata Adil kepada MasterV, Senin (9/6/2025).

Meskipun demikian, Hanura berpendapat bahwa Bambang Raya seharusnya tidak dimintai pertanggungjawaban atas dugaan praktik striptis dan prostitusi di Mansion Executive Karaoke yang dituduhkan kepadanya.

Pasalnya, Adil meyakini bahwa Bambang Raya hanyalah pemilik bangunan, bukan pengelola tempat hiburan malam tersebut.

“Saya mendapatkan informasi langsung dari yang bersangkutan bahwa perlu dibedakan antara saudara Bambang sebagai pemilik bangunan dengan pengelola yang menyewa bangunan milik saudara Bambang,” ucapnya.

Adil mempertanyakan dasar penetapan Bambang sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah, mengingat reputasi Bambang Raya yang dianggap baik di mata masyarakat.

“Yang perlu dipertanyakan adalah bahwa Saudara Bambang menyampaikan kepada kami bahwa beliau adalah seorang pemilik bangunan yang bukan merupakan pengelola. Apakah beliau harus ikut bertanggung jawab atas tindakan pengelola? Padahal pemilik bangunan tersebut bukan merupakan pengelola harian, termasuk kegiatan harian di lokasi,” kata Adil.

“Perlu diketahui bahwa Bapak Bambang memiliki reputasi yang dikenal baik oleh masyarakat secara politis maupun sebagai tokoh masyarakat, sehingga diperlukan kecermatan dalam mengekspos kasus ini,” imbuhnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, menyebut Bambang sebagai pemilik usaha yang turut menikmati keuntungan dari kegiatan ilegal tersebut.

"Sudah ditetapkan tersangka baru, perannya ini sebagai pemilik yang ikutan menerima hasil," ujar Dwi di Mapolda Jateng, Selasa (3/6/2025).

Saat ini, Kepolisian sedang mendalami adanya aliran dana dari operasional karaoke kepada Bambang.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan penetapan tersangka terhadap Bambang telah dilakukan sejak Senin, 2 Juni 2025.

Hal ini dilakukan setelah diperoleh fakta bahwa pengunjung Mansion Executive Karaoke dapat memesan paket hiburan bernama "Mask Potato" seharga Rp 5,8 juta, yang mencakup pemandu karaoke dan penari telanjang.

"Tersangka BR menerima keuntungan dari operasional karaoke tersebut," ujar Artanto, Kamis (5/6/2025).

Dibantah

Bambang membantah tuduhan keterlibatannya dalam kasus yang sedang diusut oleh Polda Jateng tersebut.

Ia mengklaim bahwa dirinya hanya sebagai pemilik gedung dan pemegang izin usaha karaoke, sementara operasional harian dijalankan oleh pihak ketiga berinisial C dan H.

"Saya hanya pemilik gedung, bukan pengelola," kata Bambang, Jumat (6/6/2025).

Ia juga menyatakan tidak menerima keuntungan dari aktivitas hiburan wanita (LC), melainkan hanya dari penyewaan ruangan, makanan, dan minuman.

Meskipun begitu, Bambang mengakui sempat meminjamkan dana hampir Rp1 miliar untuk operasional usaha kepada pengelola.

Sebagai jaminan, EDC (Electronic Data Capture) atas nama dirinya digunakan dalam transaksi pembayaran.

Hal inilah yang menurut penyidik menjadi bukti adanya aliran dana ke rekening Bambang.

Bambang mengaku telah menindaklanjuti informasi mengenai adanya praktik striptis dengan menempelkan stiker imbauan di area karaoke.

Ia juga mengeklaim telah memanggil pengelola untuk menghentikan aktivitas tersebut.

"Saya juga telah memanggil H dan J (pengelola) agar menghentikannya," katanya.