Gawat! Harga Beras di Indonesia Tembus Rp 54 Ribu/Kg

Admin

22/06/2025

2
Min Read

On This Post

Badan Pusat Statistik (BPS) baru-baru ini mengungkapkan adanya fluktuasi harga beras di berbagai wilayah Indonesia. Yang mencengangkan, harga beras tertinggi dilaporkan mencapai angka Rp 54.000 per kilogram (kg).

Menurut Deputi Statistik Bidang Distribusi dan Jasa BPS, Pudji Ismartini, zona 1 mengalami peningkatan harga beras sebesar 0,72% pada minggu pertama Juni 2025. Perlu dicatat, kenaikan ini dibandingkan dengan kondisi pada minggu keempat Mei 2025.

"Harga beras di zona 1 masih terpantau berada dalam koridor Harga Eceran Tertinggi (HET), berkisar antara kategori medium dan premium. Namun demikian, terlihat adanya peningkatan harga sebesar 0,72% dibandingkan bulan Mei 2025," jelasnya dalam rapat inflasi yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemendagri RI pada Selasa (10/6/2025).

Saat ini, harga rata-rata beras di zona 1 adalah Rp 14.126/kg. Meskipun demikian, BPS menegaskan bahwa harga tersebut masih sesuai dengan batasan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk kategori medium dan premium.

BPS juga merinci 10 daerah yang mengalami peningkatan harga beras. Di antaranya adalah Kabupaten Wakatobi dengan harga Rp 17.455/kg, Kabupaten Buton Utara Rp 16.863/kg, Kabupaten Kepulauan Sangihe Rp 16.492/kg, Kabupaten Kep Siau Tagulandang Biaro Rp 16.492/kg, dan Kabupaten Dompu Rp 16.432/kg.

Selain itu, terdapat pula Kabupaten Empat Lawang Rp 16.000/kg, Jakarta Timur Rp 15.843/kg, Jakarta Utara Rp 15.755/kg, Lampung Rp 15.748/kg, dan Surabaya Rp 15.729/kg.

Berdasarkan catatan BPS, harga rata-rata beras di zona 2 juga masih berada dalam rentang HET. Pada minggu pertama Juni 2025, terjadi kenaikan sebesar 0,29%. Harga beras tertinggi di zona ini tercatat di Kabupaten Mahakam Ulu, mencapai Rp 18.082/kg.

Selanjutnya, rata-rata harga beras di zona 3 mengalami kenaikan sebesar 0,29% dibandingkan dengan Mei 2025. Kabupaten/kota yang mencatatkan kenaikan harga beras tertinggi adalah Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, dengan harga yang fantastis, yaitu Rp 54.772/kg.

"Kemudian diikuti oleh Kabupaten Puncak (Rp 45.000/kg), Kabupaten Pegunungan Bintang (Rp 40.000/kg) dan seterusnya," tambahnya.

Penting untuk diketahui bahwa perhitungan rata-rata harga beras oleh BPS mencakup harga beras dengan kualitas medium dan premium.

Sebagai informasi tambahan, kenaikan harga beras dianggap signifikan jika melampaui HET yang telah ditetapkan. Untuk zona 1, HET beras medium adalah Rp 12.500/kg dan premium Rp 14.900/kg. Zona 1 meliputi wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi.

Selanjutnya, zona 2 memiliki HET beras medium sebesar Rp 13.100/kg dan premium Rp 15.400/kg. Zona 2 mencakup Sumatera (kecuali Lampung dan Sumatera Selatan), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan.

Terakhir, harga beras medium di zona 3 ditetapkan sebesar Rp 13.500/kg dan premium Rp 15.800/kg. Zona 3 meliputi wilayah Maluku, Papua, dan sekitarnya.