Harga Referensi CPO Juni 2025 Turun: Ini Penyebabnya!

Admin

07/06/2025

4
Min Read

On This Post

Kementerian Perdagangan mengambil langkah dengan menurunkan Harga Referensi (HR) untuk komoditas penting, yaitu minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO), menjadi US$ 856,38 per metrik ton (MT) untuk periode Juni 2025. Perubahan ini mencerminkan penurunan signifikan sebesar US$ 68,08, atau setara dengan 7,36%, dibandingkan dengan HR pada bulan Mei 2025 yang mencapai US$ 924,46/MT.

Perlu dipahami bahwa harga referensi ini memiliki peran krusial dalam menentukan besaran Bea Keluar (BK) serta tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS), yang lebih dikenal di kalangan pelaku industri sebagai Pungutan Ekspor (PE).

Keputusan penting ini secara resmi tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1484 Tahun 2025. Dokumen ini mengatur tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Kepmendag ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 hingga 30 Juni 2025.

"Saat ini, patut dicermati bahwa HR CPO mengalami penurunan hingga mendekati ambang batas kritis US$ 680/MT. Oleh karena itu, dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku saat ini, pemerintah memberlakukan BK CPO sebesar US$ 52/MT. Selain itu, dikenakan juga PE CPO sebesar 10 persen dari HR CPO untuk periode Juni 2025, yang nilainya mencapai US$ 85,6384/MT," jelas Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, dalam keterangan resminya pada hari Sabtu (31/5/2025).

Sebagai informasi tambahan, BK CPO untuk periode Juni 2025 mengacu pada Kolom Angka 5 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024, yang menetapkan angka sebesar US$ 52/MT. Sementara itu, PE CPO untuk periode yang sama merujuk pada Lampiran PMK Nomor 30 Tahun 2025, yaitu sebesar 10% dari HR CPO periode Juni 2025, yang menghasilkan angka US$ 85,6384/MT.

Proses penetapan HR CPO didasarkan pada rata-rata harga selama periode 25 April hingga 24 Mei 2025. Data ini diambil dari Bursa CPO di Indonesia sebesar US$ 804,50/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar US$ 908,27/MT, serta Harga Port CPO Rotterdam yang mencapai US$ 1.132,90/MT.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2022, apabila terdapat selisih harga rata-rata yang signifikan, yaitu lebih dari US$ 40, di antara tiga sumber harga tersebut, maka perhitungan HR CPO akan menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga yang paling mendekati median.

Selanjutnya, berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan, HR diambil dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Dengan perhitungan yang cermat, ditetapkanlah HR CPO sebesar US$ 856,38/MT.

Di sisi lain, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) yang dikemas dalam kemasan bermerek dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan BK sebesar US$ 0/MT. Penetapan merek ini tercantum secara rinci dalam Kepmendag Nomor 1485 Tahun 2025 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.

Penurunan HR CPO ini dipengaruhi oleh sejumlah faktor penting. Di antaranya adalah peningkatan produksi di Malaysia, proyeksi penurunan permintaan dari India sebagai salah satu negara konsumen utama, serta penguatan nilai dolar Amerika Serikat (AS) terhadap mata uang lainnya.

Selain itu, Harga Referensi biji kakao untuk periode Juni 2025 ditetapkan sebesar US$ 9.591,52/MT, mengalami kenaikan sebesar US$ 1.207,77 atau 14,41% dibandingkan dengan bulan Mei 2025. Hal ini berdampak langsung pada peningkatan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao pada Juni 2025 menjadi US$ 9.127/MT, naik US$ 1.178 atau 14,82% dari periode Mei 2025.

Kenaikan HR dan HPE biji kakao ini disebabkan oleh penurunan produksi di negara-negara produsen utama di wilayah Afrika Barat, yang diakibatkan oleh curah hujan yang tinggi. Meskipun terjadi peningkatan harga, BK biji kakao tetap stabil sebesar 15 persen. Hal ini sesuai dengan Kolom 4 Lampiran Huruf B pada PMK Nomor 38 Tahun 2024.

Untuk produk kulit, HPE periode Juni 2025 tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan bulan Mei 2025. Namun, terdapat peningkatan HPE produk kayu pada periode Juni 2025 untuk beberapa jenis kayu, khususnya kayu olahan dengan luas penampang 1.000-4.000 mm² dari jenis meranti dan rimba campuran serta jenis sortimen lainnya dari hutan, tanaman jenis kayu pinus dan kayu jati putih, kayu akasia, kayu sengon, kayu karet, kayu balsa, kayu putih, dan lain-lain. Sebaliknya, terjadi penurunan HPE kayu olahan dengan luas penampang 1.000-4.000 mm² dari jenis merbau dan sortimen lainnya jenis eboni dan jati.

Penetapan HPE biji kakao, HPE produk kulit, dan HPE produk kayu secara resmi tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1483 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.