JAKARTA, MasterV – Ada kabar terbaru mengenai harga emas dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Pada hari Selasa (10/6/2025), terpantau adanya peningkatan harga sebesar Rp 5.000 untuk setiap gramnya.
Penting untuk diketahui bahwa kenaikan ini terjadi setelah sebelumnya, harga emas sempat mengalami penurunan yang cukup signifikan, mencapai Rp 20.000 per gram di penghujung minggu lalu.
Menurut informasi terkini yang diperoleh dari Logam Mulia, setelah periode libur Idul Adha, harga emas batangan Antam kini berada di level Rp 1.909.000 per gram. Angka ini menunjukkan peningkatan dari harga sebelumnya yang tercatat sebesar Rp 1.904.000 per gram.
Tidak hanya itu, harga buyback emas Antam juga mengalami penguatan sebesar Rp 5.000 per gram. Dengan demikian, harga buyback saat ini menjadi Rp 1.753.000 per gram, naik dari sebelumnya yang berada di angka Rp 1.748.000 per gram.
Sebagai informasi tambahan, istilah buyback merujuk pada harga yang akan diterima oleh para pemilik emas Antam apabila mereka memutuskan untuk menjual kembali emas batangan yang mereka miliki.
Penting untuk diperhatikan bahwa harga emas Antam yang telah disebutkan di atas berlaku khusus di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Dengan demikian, perlu diingat bahwa harga mungkin saja berbeda di gerai-gerai penjualan emas Antam lainnya yang tersebar di berbagai lokasi.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen.
Namun, ada cara untuk mendapatkan potongan pajak yang lebih rendah, yaitu sebesar 0,25 persen. Caranya adalah dengan menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam setiap transaksi pembelian emas.
Setiap transaksi pembelian emas batangan juga akan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22 sebagai bukti pembayaran pajak.
Untuk transaksi buyback, berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali emas batangan kepada Antam dengan nilai yang melebihi Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Sebagai catatan penting, harga buyback yang telah ditetapkan oleh Antam belum termasuk pajak. Jika nilai penjualan melebihi Rp 10 juta, maka PPh 22 akan dipotong secara langsung dari total nilai buyback.