Sidang Hasto: Saksi Ahli Ungkit Penyadapan KPK Ilegal?

Admin

15/06/2025

2
Min Read

On This Post

JAKARTA, MasterV – Muhammad Fatahillah Akbar, seorang ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), menegaskan bahwa hasil penyadapan yang diperoleh oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa adanya izin dari Dewan Pengawas (Dewas), secara hukum tidak dapat dianggap sah sebagai alat bukti.

Pernyataan ini disampaikan oleh Fatahillah ketika dihadirkan sebagai saksi ahli oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam persidangan yang membahas dugaan suap terkait pergantian Antar-Waktu (PAW) anggota DPR dan upaya menghalangi penyidikan perkara Harun Masiku. Kasus ini melibatkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto.

Fatahillah menjelaskan lebih lanjut, bahwa ketidakabsahan hasil penyadapan tersebut berlaku apabila penyadapan dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Undang-undang tersebut mengatur bahwa perubahan terkait penyadapan harus mendapatkan izin dari Dewas.

"Jadi, setelah putusan MA, apakah ke depannya KPK tidak memerlukan izin Dewas lagi untuk melakukan penyadapan?" tanya Febri Diansyah, kuasa hukum Hasto Kristiyanto, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, (5/6/2025).

"Akan tetapi, tetap perlu memberitahukan," jawab Fatahillah.

Dosen UGM ini menambahkan bahwa jika hasil penyadapan diperoleh sebelum MK membatalkan undang-undang tersebut, maka penyidik wajib memiliki izin.

"Seharusnya memang mendapatkan izin," tegas Fatahillah.

"Jika tidak ada izin Dewas, apakah bukti penyadapan itu sah?" Febri kembali bertanya.

"Dalam konteks ini, jika izin tersebut tidak digunakan, maka hasil penyadapan tersebut tidak sah," jawab Fatahillah dengan lugas.

Fatahillah menekankan bahwa penyidik Komisi Antirasuah harus patuh pada aturan yang mengatur proses penyadapan.

Hal ini penting agar alat bukti yang diperoleh dapat digunakan secara sah di pengadilan.

"Disebutkan bahwa KPK berwenang melakukan penyadapan dalam tahap penyelidikan, penuntutan, dan seterusnya. Jika penyelidikan dilakukan sejak tanggal 20 Desember tahun 2019, sementara Undang-Undang Nomor 19 diundangkan pada 17 Oktober 2019, yang berarti sebelumnya, apakah proses penyadapan yang dimulai dalam penyelidikan pada 20 Desember wajib tunduk pada undang-undang ini, undang-undang KPK?" Febri bertanya dengan mendesak.

"Jika dimulainya setelah undang-undang KPK, maka wajib tunduk," jawab Fatahillah.