Hasto Kristiyanto Sebut Keterangan Ahli Bahasa Dipengaruhi Penyidik

Admin

26/06/2025

3
Min Read

On This Post

MasterV, Jakarta – Hasto Kristiyanto menjalani sidang lanjutan sebagai terdakwa kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan. Dia menilai, keterangan yang disampaikan Frans Asisi Datang selaku ahli bahasa dipengaruhi oleh ilustrasi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jadi keterangan saksi ahli tadi nampak bahwa ilustrasi yang disampaikan, konteks yang disampaikan itu berasal dari penyidik," tutur Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Menurut Hasto, penyidik menggunakan keterangan Frans sebagai ahli bahasa untuk memenuhi kepentingannya, yakni menguatkan ilustrasinya.

"Sehingga tentu tujuan maksudnya kita bisa paham untuk terhadap kepentingan-kepentingan dari penyidik yang bertindak sebagai pemeriksa, sebagai saksi pokoknya merangkap banyak," jelas dia.

Dia mengambil contoh keterangan Frans yang dimanfaatkan penyidik, seperti mengenai kontes percakapan yang ditemukan dalam pesan Whatsapp Hasto kepada Saeful Bahri pada 16 Desember 2019. Isinya mengenai adanya penggunaan uang Rp200 juta dari Rp600 juta untuk uang muka penghijauan.

"Ketika teks analisis kalimat, tadi ada 600 untuk DP 200 dulu, tapi karena ada perspektif yang dibangun oleh penyidik. Muncullah otak-atik 600 dikurangi 200, ini kan di luar dari teks," ujarnya.

"Artinya ini suatu ilustrasi yang dipengaruhi oleh penyidik tersebut. Nah, kalau penyidik sebagai pemeriksa sudah merangkap sebagai saksi fakta, ternyata bukan saksi fakta. Kita sudah tahu kepentingannya," Hasto menandaskan.

Dalam kasus tersebut, Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019-2024.

Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019-2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.