Hendry Halim, Buron Narkoba Asia Tenggara, Diburu Polri

Admin

23/06/2025

3
Min Read

On This Post

Bareskrim Polri saat ini sedang gencar memburu Hendry Halim, seorang bandar besar yang mengendalikan peredaran 40 kilogram sabu dari wilayah Asia Tenggara. Berikut adalah informasi mengenai sosoknya.

Berdasarkan foto yang diperoleh Liputanku, Hendry Halim terlihat dengan potongan rambut pendek dan mengenakan kemeja batik. Pria berusia 38 tahun ini terdata sebagai Warga Negara Indonesia dengan alamat di Gambir, Jakarta Pusat.

"Hendry Halim telah resmi dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO)," tegas Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam pernyataan resminya pada Selasa (10/6/2025).

Saat ini, tim dari kepolisian terus melakukan upaya pencarian intensif terhadap Hendry Halim di berbagai wilayah. Pencarian ini termasuk melacak kemungkinan keberadaannya di luar negeri, dengan menjalin koordinasi bersama Interpol melalui Divhubinter Polri.

Identitas Hendry Halim terungkap setelah Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen, berhasil menangkap tersangka bernama Suryadi Gunawan di Gading Serpong, Tangerang, pada tanggal 1 Juni 2025.

"Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh tersangka Suryadi (SG), diketahui bahwa ia diperintah oleh atasannya yang bernama Hendry Halim. Diduga kuat, Hendry Halim mengendalikan jaringannya dari beberapa negara di Asia Tenggara, termasuk Thailand dan Kamboja," jelas Brigjen Hadi.

Dalam proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian, tersangka Suryadi Gunawan mengakui bahwa ia diperintahkan oleh Hendry Halim untuk mengemudikan mobil Toyota Rush yang berisi sabu tersebut ke sebuah hotel di kawasan Gading Serpong. Selanjutnya, ia diinstruksikan untuk memindahkan mobil berisi sabu tersebut ke dekat sebuah restoran cepat saji, yang juga berlokasi di kawasan Gading Serpong.

Akan tetapi, Suryadi Gunawan belum sempat menyerahkan mobil yang berisi 40 kilogram sabu tersebut karena langsung disergap oleh Tim Bareskrim Polri dan Bea-Cukai. Penangkapan Suryadi dilakukan pada hari Minggu, 1 Juni 2026 oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah komando Kombes Handik Zusen.

Sebelumnya, Suryadi telah diintai sejak dari Aceh Utara setelah tim penyidik menerima informasi mengenai adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Sayangnya, tim sempat kehilangan jejaknya di sana.

Sampai akhirnya, tim kembali memperoleh informasi bahwa mobil Toyota Rush dengan nomor polisi BL-1956-EZO, yang dicurigai terlibat, sedang melakukan perjalanan darat menuju Jakarta. Tim akhirnya berhasil menemukan mobil tersebut terparkir di sebuah hotel di kawasan Gading Serpong, Tangerang.

"Kemudian, tim melakukan pengawasan intensif dan berhasil menangkap pelaku yang saat itu terlihat keluar dari hotel," imbuhnya.

Mobil tersebut kemudian digeledah secara menyeluruh dengan melibatkan anjing pelacak (K9) dari Bea-Cukai. Sementara itu, seorang pelaku dengan inisial SG, yang membawa mobil tersebut, berhasil diamankan.

"Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, total barang bukti yang berhasil disita mencapai 40 kilogram," pungkasnya.