Zero ODOL 2025: Berantas Pungli, Truk Lebih Aman!

Admin

10/06/2025

3
Min Read

Pemerintah Republik Indonesia telah mendeklarasikan program zero ODOL, yang berarti tidak ada lagi truk dengan dimensi dan muatan berlebih (over dimension and over load/ODOL). Dimulai pada Juni 2025, Korlantas Polri aktif melakukan sosialisasi terkait permasalahan serius yang ditimbulkan oleh kendaraan ODOL ini.

Menurut Bapak Soerjanto, Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), penanganan masalah truk ODOL memerlukan keterlibatan aktif dari berbagai kementerian dan lembaga pemerintah, sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kemenko Bidang Ekonomi, Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Kementerian Keuangan, Kementerian Tenaga Kerja, Bappenas, serta Korlantas, semuanya memiliki peran krusial yang harus dijalankan.

“Kita wajib menyusun road map atau perencanaan strategis untuk beberapa tahun ke depan dalam rangka menertibkan truk dengan dimensi dan muatan berlebih, dan perencanaan ini harus dijalankan dengan konsisten,” tegas Bapak Soerjanto dalam keterangan tertulisnya, pada hari Senin, 2 Juni 2025.

Beliau menekankan bahwa pada tahap awal, proyek-proyek pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus menjadi contoh dengan tidak lagi menggunakan truk yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan. Kontrol penuh atas hal ini berada di tangan pemerintah, sehingga implementasinya diharapkan dapat segera terwujud.

Bapak Soerjanto juga mengungkapkan bahwa pengemudi dan pemilik truk pada dasarnya tidak menyukai kondisi truk ODOL. Hal ini disebabkan oleh berbagai permasalahan yang muncul akibat praktik tersebut.

“Selain fakta bahwa truk menjadi lebih cepat rusak dan memiliki risiko kecelakaan lalu lintas yang sangat tinggi, mereka juga sangat menginginkan operasional yang normal dengan biaya yang terpenuhi atau mencukupi. Para pengemudi truk seringkali menyampaikan bahwa mengendarai truk dengan dimensi dan muatan berlebih adalah pengalaman yang menakutkan. Ibaratnya, jika direm pada hari Senin, truk baru akan berhenti pada hari Sabtu,” jelasnya.

Akan tetapi, terdapat beberapa faktor yang memaksa praktik truk ODOL tetap berlangsung. Salah satu faktor utama adalah maraknya praktik pungutan liar (pungli) di lapangan, yang menyebabkan biaya operasional membengkak secara signifikan.

“Prioritas utama dalam penertiban truk dengan dimensi dan muatan berlebih adalah pemberantasan premanisme dan pungli. Hal ini sangat membebani para transporter (pengusaha angkutan barang) dan pengemudi. Biaya pungli ini dapat mencapai total 15%-35% dari total ongkos angkut, tergantung pada daerah dan jenis barang yang diangkut,” ungkap Bapak Soerjanto.

“Oleh karena itu, program penertiban truk dengan dimensi dan muatan berlebih perlu didiskusikan, dipikirkan secara mendalam, dan dipersiapkan secara menyeluruh (comprehensive). Dibutuhkan kehati-hatian dan perencanaan yang matang. Hal ini harus melibatkan seluruh unsur yang terlibat, seperti asosiasi pengusaha angkutan barang, asosiasi pengemudi truk, pemerintah, dan pemilik barang,” tambahnya.

Soerjanto juga menekankan pentingnya dukungan terhadap pengalihan angkutan darat ke moda transportasi kereta api dan kapal. Dengan mengalihkan sebagian beban dari truk ke kereta api atau kapal, diharapkan masalah truk ODOL di jalan raya dapat berkurang secara signifikan.

“Saat ini, kami sedang berupaya mengalihkan angkutan minuman mineral di wilayah Sukabumi dari truk ke kereta api. Namun, secara ekonomi, hal ini tidaklah mudah dan memerlukan dukungan yang konsisten dari semua pihak,” pungkasnya.

Video: Marak Truk Kecelakaan, MTI Sebut Faktor Tarif Angkut Murah dan Upah Minim

Video: Marak Truk Kecelakaan, MTI Sebut Faktor Tarif Angkut Murah dan Upah Minim