Idul Adha: Cara Pembagian Daging Kurban Sesuai Syariat

Admin

17/06/2025

3
Min Read

Umat Muslim di seluruh dunia tengah merayakan momen istimewa Idul Adha 1446 Hijriah, sebuah perayaan yang erat kaitannya dengan ibadah kurban. Bagi Anda yang menunaikan ibadah kurban, pemahaman mendalam mengenai aturan penyembelihan dan pembagian daging kurban adalah esensial, agar selaras dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan merujuk pada informasi yang dihimpun dari Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), berikut adalah uraian lengkap mengenai tata cara penyembelihan hingga pendistribusian daging kurban yang perlu Anda ketahui.

Prosedur Penyembelihan Hewan Kurban

Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban baru diperkenankan setelah selesainya salat Idul Adha pada tanggal 10 Zulhijjah, dan masih dibuka kesempatan selama hari tasyrik, yakni hingga tanggal 13 Zulhijjah. Waktu yang paling afdal untuk melaksanakan penyembelihan adalah pada hari pertama setelah salat Id, namun tetap sah dilakukan hingga hari ketiga tasyrik sebelum mentari terbenam.

Disarankan agar proses penyembelihan dilakukan oleh seorang Muslim yang telah balig, berakal sehat, serta menguasai tata cara penyembelihan sesuai dengan syariat Islam. Hewan yang disembelih wajib diawali dengan menyebut nama Allah (basmalah) dan memastikan aliran darah keluar dengan sempurna. Idealnya, penyembelihan dilaksanakan di lokasi yang memadai seperti Rumah Pemotongan Hewan (RPH), namun diperbolehkan juga di lokasi lain asalkan tetap menjaga kebersihan dan faktor keselamatan.

Selain itu, hewan yang akan dikurbankan harus memenuhi persyaratan usia dan kondisi fisik yang telah ditentukan, seperti kambing yang berusia minimal satu tahun dan sapi minimal dua tahun, serta terbebas dari segala jenis cacat. Penyembelihan yang dilakukan sebelum salat Id atau setelah hari tasyrik dianggap tidak sah sebagai ibadah kurban.

Tata Cara Pembagian Daging Kurban

Pembagian daging kurban sebaiknya dilaksanakan dengan prinsip keadilan dan tidak berlebihan. Daging kurban idealnya dibagi menjadi tiga bagian: sepertiga untuk pihak yang berkurban beserta keluarganya, sepertiga untuk kerabat atau tetangga terdekat, dan sepertiga sisanya diperuntukkan bagi fakir miskin. Tujuan pembagian ini adalah agar manfaat ibadah kurban dapat dirasakan oleh sebanyak mungkin orang, terutama mereka yang berada dalam kondisi kekurangan.

Pendistribusian daging kurban sebaiknya dilaksanakan selama hari tasyrik (10-13 Zulhijjah), dan sangat dianjurkan untuk tidak menunda terlalu lama agar kualitas daging tetap terjaga kesegarannya dan layak untuk dikonsumsi. Pembagian sebaiknya dilakukan tanpa memandang latar belakang penerima, serta disampaikan dengan adab yang baik, tanpa unsur pamer atau tindakan yang dapat menyakiti perasaan penerima.

Daging kurban dapat dibagikan dalam bentuk segar, produk olahan, atau bahkan dimasak terlebih dahulu sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat. Namun, perlu diingat bahwa menjual daging, kulit, atau bagian tubuh hewan kurban lainnya untuk memperoleh keuntungan pribadi adalah tindakan yang dilarang dalam syariat Islam.

Dengan demikian, pelaksanaan penyembelihan dan pembagian kurban dapat dilaksanakan selama 10-13 Zulhijjah 1446 H atau bertepatan dengan tanggal 6 hingga 9 Juni 2025. Umat Muslim diharapkan menjalankan ibadah ini dengan penuh keikhlasan serta sesuai tuntunan syariat agar kurban yang dilakukan sah dan membawa keberkahan.

.