HNW: Dukung Prabowo-Macron, Bebaskan Palestina!

Admin

04/06/2025

5
Min Read

On This Post

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), menyatakan dukungannya terhadap pernyataan yang dilontarkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Prancis, Emmanuel Macron, terkait upaya membebaskan Palestina dari penjajahan dan mewujudkan negara Palestina yang merdeka, berdaulat penuh atas rakyat serta tanah airnya. HNW berharap agar Prabowo dapat meyakinkan lebih banyak negara lagi untuk mengakui kedaulatan Palestina.

“Dukungan terhadap pernyataan bersama Presiden Prabowo dan Macron ini sangatlah beralasan. Selain sejalan dengan amanat pembukaan UUD NRI 1945 yang menjadi landasan sikap resmi Indonesia sejak era Presiden Soekarno, hal ini juga bertepatan dengan semakin banyaknya negara yang mengecam tindakan genosida Israel di Gaza dan justru mengakui Palestina sebagai negara merdeka. Negara-negara tersebut termasuk Spanyol, Norwegia, Irlandia, Kolombia, Venezuela, Kuba, Chile, Bolivia, dan bahkan baru-baru ini Perancis berinisiatif bersama Inggris dan Kanada untuk mengumumkan pengakuan terhadap Palestina,” ungkap HNW dalam keterangannya pada hari Kamis (29/5/2025).

Lebih lanjut, HNW mengungkapkan bahwa Macron berencana untuk membuat komunike bersama Arab Saudi pada bulan Juni mendatang, yang bertujuan untuk mengakui Palestina sebagai negara merdeka dan berdaulat.

“Dengan konsistensi seperti ini, diharapkan 146 negara anggota PBB yang telah mengakui Palestina sebagai negara merdeka akan semakin solid. Hal ini akan mempermudah mayoritas mutlak negara-negara anggota PBB untuk mengakui Palestina sebagai negara merdeka dan berdaulat, serta menjadi anggota penuh PBB, setara dengan negara-negara anggota PBB lainnya,” ujarnya.

Meskipun demikian, HNW juga menyampaikan kritik terkait pernyataan Prabowo yang menyatakan kesediaan untuk mengakui dan membuka hubungan diplomatik dengan Israel jika negara tersebut mengakui Palestina sebagai negara merdeka.

HNW memahami pernyataan tersebut sebagai wujud implementasi solusi yang ditawarkan untuk mengakhiri konflik Israel-Palestina melalui pendekatan ‘two state solution‘ atau solusi dua negara. Namun, solusi ini, yang bahkan sejak awal diusulkan oleh negara-negara Arab, selalu ditolak mentah-mentah oleh Israel.

Oleh karena itu, HNW menekankan bahwa akan lebih solutif dan sesuai dengan Konstitusi apabila Prabowo lebih memfokuskan diri pada perjuangan kemerdekaan Palestina, yang telah diakui oleh mayoritas mutlak negara-negara di dunia atau anggota PBB.

Dengan demikian, pernyataan mengenai pembukaan hubungan diplomatik sebaiknya tidak terburu-buru disampaikan, sampai Palestina benar-benar merdeka dan berdaulat penuh sesuai dengan keputusan OKI dan Liga Arab.

“Solusi dua negara ini bukanlah gagasan baru. Ide ini sudah muncul sejak tahun 2002, namun hingga saat ini Israel selalu menolak ‘two state solution‘ tersebut. Konsensus KTT Liga Arab di Kairo pada akhir Maret, yang disetujui sepenuhnya oleh KTT Menlu OKI di Jeddah, selain menolak genosida yang dilakukan Israel di Gaza, juga menolak proposal Trump untuk relokasi warga Gaza. Mereka juga mendukung Palestina merdeka dengan ibukota Yerusalem Timur, sebagaimana keputusan KTT Luar Biasa OKI di Istanbul yang dihadiri Presiden Jokowi, meskipun hal itu ditolak oleh Israel, apalagi dengan batas teritorial negara Palestina adalah kawasan sebelum pendudukan Israel tahun 1967,” jelasnya.

HNW menyatakan bahwa kondisi terkini menunjukkan bahwa Israel, melalui Perdana Menteri Netanyahu, semakin memperluas penjajahan dan pendudukan, tidak hanya di Gaza, tetapi juga di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Warga Israel juga semakin sering melakukan penyerbuan dan beribadah di kawasan Masjid Al Aqsa.

Tidak hanya itu, lanjut HNW, mereka bahkan berencana untuk mengubah Masjid Al Aqsa menjadi Solomon Temple. Padahal, UNESCO sejak tahun 2016 telah mengakui Masjid Al Aqsa sebagai warisan budaya milik umat Islam.

HNW menjelaskan bahwa publik tentu tidak ingin Prabowo menjadi korban tipu muslihat Israel, yang dikenal sebagai pihak yang tidak menghormati norma dan keputusan lembaga internasional seperti Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) dan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC).

Bahkan, menurut HNW, banyak Resolusi PBB yang diabaikan oleh Israel. Israel juga dikenal sebagai pihak yang mudah mengingkari kesepakatan, termasuk kesepakatan gencatan senjata terakhir dengan HAMAS.

“Publik tentu tidak ingin Presiden Prabowo menjadi korban Israel. Misalnya, hari ini Israel menyatakan dukungan kepada Palestina sebagai negara merdeka, dan kemudian Presiden Prabowo menyatakan mengakui Israel dan membuka hubungan diplomatik, tetapi keesokan harinya Israel mengulangi perilaku tidak komitmennya dengan kembali menyerang dan menjajah Palestina. Beberapa negara Arab telah melakukan normalisasi dengan dalih untuk mewujudkan Palestina merdeka, tetapi hasilnya, alih-alih Palestina semakin mendekati kemerdekaan dengan ‘two state solution‘, malah Israel semakin merasa mendapat legitimasi untuk memperluas kekuasaan dan penjajahannya atas Palestina,” jelasnya.

HNW menegaskan bahwa pernyataan Prabowo terkait syarat ‘pengakuan terhadap Israel apabila Palestina merdeka’ tidak boleh diartikan bahwa Palestina hanya sekadar menjadi negara merdeka atau menjadi negara boneka Israel. Sebab, Israel melucuti persenjataan Palestina dan tidak memberikan kedaulatan politik maupun ekonomi.

Selain itu, HNW berpendapat bahwa Palestina tidak dapat dikatakan merdeka apabila kawasan teritorinya seperti Gaza dihancurkan dan warganya direlokasi keluar Palestina. Kemudian, Yerusalem Timur dikuasai Israel dan Masjid Al Aqsa dihancurkan dan digantikan dengan Solomon Temple.

“Melainkan, yang diharapkan Presiden Prabowo tentunya adalah negara Palestina yang benar-benar merdeka dan berdaulat penuh, sebagaimana cita-cita perjuangan Bangsa Palestina yang disetujui oleh Liga Arab maupun OKI, layaknya negara merdeka anggota penuh PBB lainnya. Dan mestinya wacana ‘two state solution‘ juga tetap memberlakukan keputusan lembaga-lembaga internasional yang sudah didukung secara resmi oleh Indonesia, seperti keputusan-keputusan OKI, advisory opinion ICJ agar Israel meninggalkan wilayah pendudukan ilegal yang menjadi resolusi Majelis Umum PBB, dan perintah ICC untuk menangkap PM Israel Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Gallant atas genosida dan kejahatan kemanusiaan serta kejahatan perang yang mereka lakukan di Gaza, Palestina,” jelasnya.

HNW berpendapat bahwa apabila syarat utama tersebut dapat terealisasi, dan Palestina sudah tidak dijajah Israel, barulah ada kewajaran untuk mendiskusikan opsi mengakui Israel sebagai negara dan menjalin hubungan diplomatik sesuai dengan Pembukaan UUD NRI 1945 alinea pertama dan keempat.

Itulah hal mendasar yang tentu menjadi komitmen Presiden Prabowo untuk melanjutkan komitmen Presiden-Presiden RI sebelumnya, dan hanya dengan begitulah hutang Indonesia berupa kemerdekaan Palestina benar-benar akan terbayar,” pungkasnya.