Besaran honorarium tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 mengenai Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Dalam regulasi terkini itu, disebutkan bahwa honor paling tinggi diberikan kepada pejabat setingkat menteri atau wakil menteri apabila bertindak sebagai narasumber atau pembicara dalam suatu kegiatan di instansi pemerintahan.
Peraturan tersebut menjelaskan bahwa seorang menteri, wakil menteri, ataupun pejabat setingkatnya, seperti kepala lembaga negara, berhak menerima honorarium sebesar Rp 1.700.000.
Apabila yang menjadi narasumber adalah pejabat eselon I, maka honorarium yang diberikan sejumlah Rp 1.400.000. Sementara itu, honorarium untuk pembicara dari kalangan pejabat eselon II dan eselon III masing-masing adalah Rp 1.000.000 dan Rp 900.000.
Di bawah ini adalah detail lengkap mengenai honorarium dalam sebuah acara yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah: