Hotman Bantah Nadiem DPO Chromebook: Ada di Jakarta!

Admin

22/06/2025

3
Min Read

On This Post

MasterV, Jakarta – Hotman Paris Hutapea, selaku kuasa hukum dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, dengan tegas membantah kabar yang beredar bahwa kliennya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019—2022.

"Sejak kemarin, keberadaan Nadiem ada di Jakarta. Beliau siap sedia untuk bersikap kooperatif. Bagaimana mungkin menjadi DPO jika beliau berada di sini? Kondisi Nadiem Makarim sehat walafiat," ujar Hotman dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Jakarta Selatan, Selasa (10/6), sebagaimana dilansir oleh Antara.

Hotman menjelaskan bahwa penyelenggaraan konferensi pers ini bertujuan untuk menunjukkan kepada publik bahwa kliennya siap memberikan klarifikasi jika sewaktu-waktu dipanggil oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

"Tujuan konferensi pers ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa Nadiem akan selalu kooperatif, menghormati kewenangan Kejaksaan, siap setiap saat, serta membantah anggapan seolah-olah beliau melarikan diri atau menghilang," tegasnya.

Lebih lanjut, Hotman menegaskan bahwa Nadiem Makarim tidak memiliki keterkaitan langsung dengan tiga staf khusus (stafsus) pada saat kliennya menjabat sebagai Mendikbudristek. Ketiga stafsus yang dimaksud adalah Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT), dan Ibrahim Arief (IA).

“Terkait stafsus tersebut, tentu ada panitia resmi yang bertanggung jawab. Nadiem Makarim tidak memiliki sangkut paut ke sana," jelasnya.

Sementara itu, Mohamad Ali Nurdin, kuasa hukum Nadiem Makarim lainnya, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum pernah ada panggilan resmi maupun penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik terhadap Nadiem.

Seperti yang diketahui, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim pada Selasa pagi menggelar konferensi pers guna memberikan tanggapan terkait penyidikan yang dilakukan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan berupa laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019—2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penyidik sedang mendalami indikasi adanya permufakatan jahat yang dilakukan oleh berbagai pihak dengan tujuan mengarahkan tim teknis untuk membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berhubungan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.

"Supaya pengadaan tersebut diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada sistem operasi Chrome," terangnya.

Padahal, menurutnya, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan mendesak. Hal ini dikarenakan pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek, dan hasilnya menunjukkan bahwa penggunaan tersebut tidak efektif.

"Mengapa tidak efektif? Karena kita semua tahu bahwa Chromebook sangat bergantung pada koneksi internet, sementara di Indonesia, kualitas dan jangkauan internet belum merata," tambahnya.

Berdasarkan pengalaman tersebut, tim teknis merekomendasikan penggunaan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Akan tetapi, Kemendikbudristek pada saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan penggunaan sistem operasi Chrome.