Viral! Palisade Pelat ZZ Dikawal: Polisi Buru Fakta Salon?

Admin

08/06/2025

3
Min Read

On This Post

JAKARTA, MasterV – Belakangan ini, sebuah video viral di media sosial menampilkan mobil dengan pelat khusus yang diduga mendapatkan pengawalan dari petugas kepolisian saat meninggalkan sebuah salon kecantikan. Video tersebut salah satunya diunggah oleh akun TikTok @feedgramindo.

Dalam video yang beredar, terlihat mobil patroli polisi (patwal) mengawal sebuah Hyundai Palisade dengan pelat ZZ ketika hendak keluar dari area salon kecantikan.

Sebagai informasi tambahan, pelat ZZH sendiri diperuntukkan bagi pejabat TNI, Polri, serta kementerian atau lembaga setingkat eselon I dan eselon II.

“Memang harus ya ke salon dikawal? Please deh,” ujar seorang wanita dalam video tersebut, menyiratkan keheranan.

Unggahan tersebut langsung memicu berbagai komentar dari warganet. Banyak yang mempertanyakan aturan terkait pengawalan untuk kendaraan dengan pelat khusus. Namun, tak sedikit pula yang merasa geram melihat tugas patwal digunakan untuk mengawal mobil dengan pelat khusus demi kepentingan pribadi.

“Ini enggak ada yang bisa jawab pertanyaan kakaknya kah, makanya pada OOT bahas ZZH? Kalau dia eselon 1, 2 ya TERUS KENAPA? Kan pertanyaannya ada URGENSI apa ke salon pake DIKAWAL? Lagian kalau URGENT BANGET-BANGET ya enggak sempat enggak sih ke salon? Banyak kok caranya buat *time management* yang bagus,” tulis seorang warganet.

AYO WARGA SIPIL KITA RESAH BERSAMA2!!!! Gaenak amat jd polisi nungguin org nyalon ????

“Ada UU angkutan dan jalan yang mengatur tentang kendaraan prioritas, di situ tertulis, kendaraan apapun yang mendapat pengawalan dari pihak yang berwenang/atas pertimbangan pihak tersebut, merupakan kendaraan prioritas. Jadi jangan kan plat RI. Plat sipil saja kalau dapat pengawalan ya termasuk,” komentar akun Remahremahpeyek.

“Tercantum di urutan ke 7 kendaraan prioritas "konvoi untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian negara republik Indonesia" tapi kalau kepentingannya ke salon gini apa yg dipertimbangan sama polri ya?,” tulis akun Aditya Gilang, mempertanyakan dasar pertimbangan polisi.

Saat dikonfirmasi, Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, menyatakan bahwa pihaknya sedang menelusuri video yang viral tersebut.

“Masih kami telusuri dan dalami terkait video tersebut, dan mencari kronologi berikut anggotanya, petugas dari mana, untuk selanjutnya dapat dilakukan klarifikasi,” jelas Argo saat dihubungi MasterV, Sabtu (31/5/2025).

Argo menambahkan, secara mendasar, mekanisme dan urgensi pengawalan sudah diatur dengan jelas, baik untuk objek maupun subjek yang dikawal. Ia juga menekankan bahwa diskresi yang diambil oleh anggota harus mempertimbangkan skala prioritas dengan melihat kepentingan yang lebih besar.

TMC Polda Metro Belum Lama Diumumkan, Pelat Nomor Dewa Baru Sudah Dipalsukan

“Diskresi yang dilakukan oleh anggota harus memenuhi asas skala prioritas dengan melihat kepentingan yang lebih besar,” tegas Argo.

Bicara mengenai tindakan diskresi, terdapat berbagai macam bentuknya. Namun, pada intinya adalah untuk menjaga kelancaran lalu lintas. Beberapa contohnya termasuk memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pemakaian jalan tertentu, serta memerintahkan pemakai jalan lain untuk melanjutkan perjalanan.

Termasuk juga mempercepat atau memperlambat arus lalu lintas, serta mengubah arah lalu lintas.

Adapun dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134, telah diatur secara rinci urutan kendaraan yang memiliki hak prioritas utama di jalan raya, yaitu:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas; b. Ambulans yang mengangkut orang sakit; c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas; d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia; e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara; f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Yang dimaksud dengan "kepentingan tertentu" adalah kepentingan yang membutuhkan penanganan segera, seperti kendaraan untuk penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan kendaraan untuk penanganan bencana.