PPHN: Kompas Indonesia Emas 2045, Sorotan Ibas

Admin

27/05/2025

5
Min Read

On This Post

Wakil Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menekankan betapa krusialnya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai panduan strategis untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045. Menurut Ibas, PPHN harus berperan sebagai fondasi, arah, dan kompas bagi bangsa dalam menghadapi tantangan global, bukan sekadar dokumen formal yang tanpa tujuan.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ibas, yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, saat memimpin Rapat Pleno Badan Pengkajian MPR RI. Agenda rapat tersebut adalah pembentukan Tim Perumus PPHN, yang diselenggarakan pada Senin, 26 Mei 2025, di Gedung MPR RI. Sebagai Wakil Ketua MPR RI, Ibas juga diberi tanggung jawab sebagai Koordinator Badan Pengkajian MPR RI.

"Rekan-rekan Badan Pengkajian yang terhormat, kita di sini tidak hanya menganalisis teks, tetapi juga merancang masa depan bangsa. PPHN adalah peta, bukan penghalang. PPHN harus menjadi pembimbing, bukan jebakan," ujar Ibas dalam keterangan resminya, Senin (26/5/2025).

Ibas berpendapat bahwa di tengah perubahan global yang konstan, PPHN sangat dibutuhkan sebagai fondasi yang kuat dan juga sebagai pedoman untuk mengarahkan kemajuan bangsa di masa depan.

"Di tengah arus perubahan global yang tak pernah berhenti, PPHN berfungsi sebagai jangkar dan penunjuk arah untuk terus memantau perkembangan dan pembangunan kita di masa mendatang," jelasnya.

Oleh karena itu, Ibas mengajak semua pihak yang hadir dalam Rapat Pleno untuk membahas PPHN secara terbuka dan jujur.

"Mari kita berdiskusi dengan jujur, berani menghadapi kontroversi, dan bersemangat mencari solusi konkret. Pertanyaan mendasar yang harus kita jawab adalah, apakah PPHN diperlukan? Jika iya, bagaimana PPHN dapat menjadi jembatan, bukan tembok pemisah?," kata Ibas.

Ibas juga menegaskan bahwa jika PPHN akan dimasukkan dalam kebijakan formal negara, maka esensinya harus mencerminkan tonggak-tonggak strategis yang jelas dan terukur.

"Bagaimana kita membagi target besar 'Indonesia Emas 2045' menjadi pencapaian-pencapaian penting setiap 25 tahun? Apakah visi ini sudah mempertimbangkan perubahan teknologi yang pesat dan krisis iklim yang nyata? Apakah visi ini memberikan ruang bagi keadilan sosial dan pemerataan yang nyata bagi seluruh wilayah Indonesia?," tanyanya.

Menurut Ibas, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, semua pertanyaan tersebut harus dijawab dengan menyusun strategi yang komprehensif serta mempertimbangkan peluang, tantangan, dan solusi yang dihadapi bangsa.

Dalam rapat tersebut, Ibas menyampaikan beberapa pertanyaan penting sebagai bahan diskusi bersama. Pertama, ia menekankan perlunya menjadikan PPHN sebagai panduan yang dinamis, bukan hanya sekadar dokumen formal.

"Bagaimana kita menjadikan PPHN sebagai pedoman yang hidup, bukan sekadar formalitas? Bahkan undang-undang pun, jika tidak diimplementasikan dan dijalankan secara konsisten, bisa menjadi dokumen yang tidak berguna," tegasnya.

Kedua, Ibas menggarisbawahi pentingnya mekanisme yang memungkinkan PPHN untuk selaras dengan berbagai dokumen perencanaan pembangunan nasional maupun daerah, seperti Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP).

"Mekanisme apa yang dapat memastikan PPHN selaras dengan RKP, RPJMN, RPJP, dan rencana pembangunan pusat dan daerah? Ini juga merupakan diskusi yang perlu kita perluas, sehingga rencana pembangunan di tingkat pusat sejalan dengan pembangunan di daerah," jelasnya.

Ketiga, Ibas juga menyoroti perlunya keseimbangan antara visi jangka panjang dan dinamika politik jangka pendek. Keempat, ia mempertanyakan strategi PPHN dalam menghadapi percepatan teknologi dan ancaman perubahan iklim.

Dalam konteks partisipasi publik, Ibas, yang juga merupakan lulusan S3 IPB University, menekankan pentingnya transparansi dalam proses penyusunan PPHN.

"Bagaimana kita melibatkan masyarakat secara lebih aktif dalam proses penyusunan dan pengawasan PPHN? Kita juga ingin mendengar pandangan dari tokoh bangsa, para ahli, dan opini masyarakat luas. Jangan sampai diskusi mengenai PPHN ini tertutup," tegasnya.

Sebagai penutup, Ibas mengajak semua pihak untuk menjadikan PPHN sebagai warisan strategis yang berharga bagi generasi mendatang.

"Mari kita sambut Indonesia Emas 2045 bukan hanya dengan janji-janji kosong, tetapi dengan kerja nyata dan kolaborasi dari seluruh elemen bangsa," seru Ibas.

"PPHN adalah komitmen kita untuk generasi penerus, bukan beban untuk saat ini. Dengan semangat gotong royong dan visi yang jelas, mari kita bawa bangsa ini menuju kejayaan sejati," pungkasnya.

Dalam rapat Badan Pengkajian MPR RI, Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Andreas Hugo Pareira, menjelaskan bahwa Tim Perumus PPHN telah mulai bekerja sejak 22 Mei 2025. Dua kelompok tim telah dibentuk, masing-masing bertugas menyusun kajian mengenai bentuk hukum PPHN dan merumuskan substansi PPHN. Anggota tim ini terdiri dari pimpinan dan anggota Badan Pengkajian yang mewakili unsur fraksi dan kelompok DPD.

Salah satu Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Tifatul Sembiring, juga mendukung pandangan Ibas mengenai pentingnya PPHN sebagai panduan strategis.

"PPHN ini memang merupakan panduan jangka panjang, dengan rumusan yang tidak membatasi pencapaian yang detail. Semoga ada kemajuan, karena masih banyak hal yang perlu kita diskusikan, termasuk UUD kita, serta kesesuaiannya dengan perkembangan zaman," kata Tifatul.

Wakil Ketua Badan Pengkajian lainnya, Hindun Anisah, juga memberikan saran tambahan untuk tim perumus.

"Selain rekomendasi Keputusan MPR Tahun 2019-2024 dan hasil FGD, mungkin perlu ditambahkan Peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2024, tentang Tatib, Pasal 109, Ayat 3, Poin B, yang berkaitan dengan PPHN. Saya rasa ini juga penting sebagai bahan bagi tim perumus," ujar Hindun.