Chromebook: Ibrahim Eks Stafsus Nadiem Diperiksa Kejagung

Admin

25/06/2025

2
Min Read

On This Post

JAKARTA, MasterV – Mantan Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek di era kepemimpinan Nadiem Makarim, Ibrahim Arief, mendapatkan panggilan dari penyidik Kejaksaan Agung. Pemanggilan ini terkait dengan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang terjadi pada tahun 2019-2022, Kamis (12/6/2025).

“Berkaitan dengan IA, sesuai dengan jadwal pemeriksaan yang telah ditentukan. Kami berharap yang bersangkutan dapat memenuhi panggilan tersebut dan hadir besok,” demikian pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat memberikan keterangan di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada hari Rabu (11/6/2025).

Dalam kurun waktu satu minggu ini, Kejaksaan secara bergantian telah memanggil ketiga mantan stafsus Nadiem tersebut.

Pemanggilan yang dilakukan kali ini merupakan pemanggilan yang kedua, mengingat sebelumnya ketiganya juga telah diminta untuk hadir di Kejagung pada minggu lalu.

Akan tetapi, pada pemanggilan sebelumnya, ketiganya berhalangan hadir karena berbagai alasan.

Meskipun demikian, Jurist Tan, yang semula dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada hari Rabu, mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan hingga hari Selasa (17/6/2025) pada pekan depan.

Sementara itu, Fiona Handayani telah lebih dulu memenuhi panggilan dari penyidik pada hari Selasa (10/6/2025).

Namun demikian, ia kemungkinan akan kembali dipanggil oleh penyidik karena proses pemeriksaannya belum rampung sepenuhnya.

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Kemendikbud Ristek ini baru saja ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada tanggal 20 Mei 2025.

“Jajaran Jampidsus, melalui tim penyidik, berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 38 dan seterusnya, tanggal 20 Mei 2025, telah meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Hal ini terkait dengan dugaan adanya tindakan korupsi di Kemendikbudristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan pada tahun 2019-2023,” jelas Harli.

Hingga saat ini, tim penyidik belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka masih terus mendalami kasus yang ada, dan perhitungan terkait dengan angka kerugian keuangan negara masih dalam proses.

Namun, perlu diketahui bahwa anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook ini mencapai angka yang fantastis, yakni Rp 9,9 triliun.