Meirizka Widjaja, ibunda Gregorius Ronald Tannur, menyampaikan permohonan agar dibebaskan dari tuntutan hukuman 4 tahun penjara yang diajukan kepadanya. Tuntutan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap untuk membebaskan Ronald dari vonis. Meirizka menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menginstruksikan Lisa Rachmat, pengacara Ronald, untuk melakukan tindakan suap kepada hakim.
Pernyataan ini disampaikan Meirizka Widjaja saat membacakan pleidoi pribadinya di hadapan Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Selasa, 10 Juni 2025. Dalam pleidoinya, Meirizka mengungkapkan harapannya agar majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya, dengan membebaskannya dari jeratan kasus ini.
"Saya memohon dengan hormat kepada majelis hakim Yang Mulia, melalui persidangan ini, untuk membebaskan saya dari segala tuntutan yang dialamatkan kepada saya. Pembebasan ini saya harapkan bukan hanya karena keinginan pribadi saya, tetapi didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Saya juga berharap agar majelis hakim Yang Mulia tidak terpengaruh oleh tuntutan yang diajukan, melainkan memberikan keadilan berdasarkan fakta persidangan yang sebenar-benarnya," ujar Meirizka Widjaja dengan nada penuh harap.
Meirizka menjelaskan bahwa uang sebesar Rp 1,5 miliar yang ia berikan hanyalah sebagai pembayaran biaya jasa pengacara kepada Lisa Rachmat, yang mendampingi Ronald. Ia menyatakan tidak mengetahui apapun mengenai tindakan lain yang mungkin dilakukan oleh Lisa.
"Sejauh yang saya ketahui, Lisa hanya bertugas untuk mendampingi dan membela kebenaran anak saya secara hukum, sesuai dengan aturan yang berlaku di negara Indonesia. Seluruh transaksi pembayaran biaya jasa pengacara tersebut dapat saya buktikan melalui rekening koran yang tercantum dalam buku tabungan saya, yang telah disita oleh penyidik sebagai barang bukti," jelasnya.
Meirizka bersumpah bahwa ia tidak pernah sekalipun memerintahkan Lisa untuk menyuap hakim. Ia mengaku tidak memiliki pemahaman yang mendalam mengenai hukum dan sepenuhnya mempercayakan penanganan kasus Ronald kepada Lisa, sebagai pengacara yang ditunjuk.
"Sebagai seorang wanita yang dipercayakan Tuhan untuk menjadi ibu dari 3 putra, sebagai seorang Katolik yang taat, yang memuliakan Tuhan Allah, Tuhan Yesus Kristus, dan Bunda Maria, saya berani bersumpah demi nama Tuhan dan demi anak-anak saya, bahwa saya tidak pernah meminta, menyuruh, bahkan berinisiatif untuk merayu Lisa agar menyuap hakim dalam permasalahan hukum anak saya," tegasnya.
Ia juga mengungkapkan rasa kecewanya terhadap Lisa. Menurutnya, Lisa telah menyeretnya ke dalam perkara ini hanya untuk mencari popularitas semata.
"Saya merasa sangat kecewa dan menyesal kepada Lisa yang telah melakukan tindakan yang tidak semestinya, sehingga saya yang tidak tahu menahu turut terseret dalam perbuatannya untuk mencari popularitas," ungkap Meirizka dengan nada getir.
"Menurut pandangan saya, ini adalah cara Lisa Rachmat untuk membuktikan dirinya mampu memenangkan perkara di pengadilan. Namun, ia menghalalkan segala cara tanpa memikirkan risiko yang lebih besar dari perbuatannya," tambahnya.
Meirizka berharap agar majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Ia menggambarkan dirinya sebagai seorang insan yang lemah dan sangat terpukul dengan adanya kasus ini.
"Tuduhan yang dialamatkan kepada saya muncul akibat kesaksian dan pernyataan yang tidak bertanggung jawab, keterangan-keterangan bohong yang tidak memiliki bukti, saksi fakta, dan tidak pernah terjadi serta tidak pernah saya lakukan," jelasnya.
Lebih lanjut, Meirizka menyatakan bahwa dirinya berserah diri kepada Tuhan. Ia juga mengutip ayat Alkitab Matius 18:21-22 mengenai pentingnya memaafkan orang yang telah berbuat zalim kepadanya.
"Saya yakin bahwa Tuhan yang saya imani mampu mengetuk pintu hati setiap orang, membuka mata setiap orang, dan melihat perkara ini dengan adil, sehingga kebenaran dapat ditegakkan dan kesalahan dapat dinyatakan," ujarnya.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Meirizka telah memberikan suap dengan tujuan agar anaknya divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera. Suap tersebut diduga diberikan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Ronald.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yaitu memberikan uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (setara dengan Rp 3,6 miliar)," kata jaksa saat membacakan dakwaan terhadap Meirizka di PN Tipikor Jakarta, Senin (10/2).
Suap tersebut diberikan melalui pengacara bernama Lisa Rachmat, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Uang suap tersebut kemudian diserahkan kepada tiga hakim majelis yang menangani kasus Ronald Tannur di PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiga hakim tersebut juga telah ditetapkan sebagai terdakwa.
Atas dakwaan tersebut, jaksa menuntut Meirizka dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini bahwa Meirizka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.