Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur telah menyiapkan prosedur khusus untuk mengembalikan dokumen-dokumen yang sebelumnya ditahan oleh tersangka Jan Hwa Diana dalam kasus dugaan penggelapan ijazah serta dokumen milik mantan karyawan Sentoso Seal. Pihak kepolisian saat ini aktif memediasi proses pengembalian dokumen-dokumen tersebut.
Seperti yang dilansir oleh detikJatim pada hari Rabu, 4 Juni 2025, pihak kepolisian berupaya memfasilitasi pengembalian berbagai dokumen penting lain yang juga ditahan oleh Diana, meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), sertifikat rumah, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), surat nikah, hingga akta kelahiran.
“Kami mengharapkan dukungan dari rekan-rekan Liputanku untuk mengumumkan nama-nama pemilik ijazah serta dokumen-dokumen lainnya. Para pemilik yang bersangkutan dapat segera mendatangi kantor Ditreskrimum Polda Jatim untuk mengambil dokumen mereka,” ungkap Dirreskrimum Polda Jatim, Brigjen Farman.
Brigjen Farman dengan tegas menyatakan bahwa proses pengambilan dokumen ini tidak akan dipungut biaya apapun. Beliau mengingatkan keras agar tidak ada pihak manapun yang mencoba memanfaatkan situasi ini untuk melakukan praktik pungutan liar.
“Silakan datang langsung ke kantor Ditreskrimum, dengan membawa identitas diri yang masih berlaku. Perlu saya garis bawahi, tidak ada biaya sepeser pun yang dikenakan. Apabila ada oknum yang melakukan pungli, segera laporkan kepada kami,” tegasnya.
Sebagai informasi, dari total 109 ijazah yang telah diamankan oleh pihak kepolisian, 13 di antaranya memiliki keterkaitan langsung dengan laporan yang menjadi dasar penetapan Jan Hwa Diana sebagai tersangka.
Simak selengkapnya di sini