Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan merevisi aturan terkait aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil. Hal ini muncul usai terjadi sengkarut aktivitas tambang di pulau-pulau kecil kawasan Raja Ampat.
Direktur Pesisir dan Pulau Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris mengatakan kelima pulau yang terlibat dalam polemik pertambangan masuk dalam kawasan pulau-pulau kecil. Bahkan kategorinya ke pulau sangat kecil.
"Kelima pulau itu sebenarnya termasuk sebagai pulau-pulau kecil. Bahkan kategorinya adalah pulau sangat kecil," kata Aris kepada awak media di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).
Berdasarkan UU 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, disebutkan dalam pasal 23 bahwa kegiatan pertambangan merupakan kegiatan yang tidak diprioritaskan. Aris menjelaskan dalam beleid yang sama juga melarang untuk melakukan pertambangan di pulau-pulau kecil apabila secara teknis mengakibatkan kerusakan lingkungan, memberikan dampak sosial.
"Bahkan itu sudah ada putusan MK bahwa itu tidak diperbolehkan. Jadi saya rasa saat ini kan sudah dicabut 4 izin oleh Menteri ESDM," jelas Aris.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai kewenangan KKP dalam memberikan izin, Aris menerangkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, pihaknya tidak diberikan batasan wewenang dalam pemberian izin serta rekomendasi, termasuk untuk kawasan hutan.
Meski begitu, dalam sistem Online Single Submission (OSS), hanya Kementerian Kehutanan yang diberikan izin lantaran masuk dalam kawasan hutan.
"Ketika dia itu APL diteruskan ke KKP untuk mendapatkan izin dan rekomendasi. Ketika itu hutan, yaitu kewenangan full di hutan katanya, karena peruntukannya hutan. Seolah-olah kalau hutan kan tidak ada apa-apain, pasti tidak ada dampak gitu," terang Aris.
Melihat hal itu, Aris menyebut dibutuhkan harmonisasi kewenangan KKP dalam pemberian izin. Dengan begitu, KKP tidak hanya berwenang dalam pemberian izin di Areal Penggunaan Lain (APL), tapi juga terlibat dalam kawasan hutan.
"Jadi memang ini perlu ke depan harmonisasi terhadap kewenangan KKP di dalam pemberian izin. Tidak hanya di APL, tapi juga di kawasan hutan. Mungkin ke depannya ini perlu dikoordinasikan dengan yang mengelola OSS, BKPM," jelas Aris.
"Jadi ke depan KKP akan melakukan review terhadap peraturan yang terkait di pulau-pulau kecil. Supaya terjadi harmonisasi. Jadi jangan sampai undang-undang ini tidak sinkron antara undang-undang yang ada. Sehingga dengan seperti itu ke depan pulau-pulau kecil ini akan clear bisnis proses perizinannya," imbuh dia.