Gelombang COVID-19 kembali menghantui Asia Tenggara. Menanggapi situasi ini, Kementerian Luar Negeri Indonesia mengeluarkan imbauan penting bagi seluruh warga negara yang berencana melakukan perjalanan ke luar negeri.
"Mengingat adanya peningkatan kasus COVID-19 di berbagai negara Asia, kami sangat menganjurkan agar Anda yang memiliki rencana bepergian ke luar negeri, terutama di wilayah Asia, untuk meningkatkan kewaspadaan sejak dini. Pantau terus perkembangan kasus COVID-19 melalui kanal informasi resmi yang disediakan oleh pemerintah setempat atau WHO," demikian bunyi imbauan resmi dari Kemlu RI, yang dapat diakses melalui situs web mereka pada hari Minggu (1 Juni 2025).
Sebagai langkah antisipatif, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran mengenai Kewaspadaan terhadap Peningkatan Kasus COVID-19 sejak tanggal 23 Mei 2025. Perlu diketahui bahwa, terhitung sejak minggu ke-12 tahun 2025 hingga saat ini, sejumlah negara di kawasan Asia mengalami peningkatan kasus COVID-19, termasuk Thailand, Hong Kong, Malaysia, dan Singapura.
Jenis varian COVID-19 yang terdeteksi menyebar di beberapa negara Asia antara lain XEC dan JN.1 di Thailand, LF.7 dan NB.1.8 di Singapura, JN.1 di Hong Kong, serta XEC di Malaysia.
Kemlu RI mengimbau dengan sungguh-sungguh kepada seluruh warga Indonesia untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan. Berikut adalah poin-poin imbauan yang perlu diperhatikan:
– Terapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) secara konsisten. – Cuci tangan secara rutin dengan air mengalir dan sabun, atau gunakan *hand sanitizer* sebagai alternatif. – Kenakan masker, terutama jika sedang merasa kurang sehat atau berada di tengah kerumunan orang. – Segera kunjungi fasilitas kesehatan terdekat apabila mengalami gejala infeksi saluran pernapasan dan memiliki riwayat kontak dengan faktor risiko.
Selain itu, Kemlu juga mengimbau agar menghubungi *hotline* perwakilan Indonesia di negara tempat Anda berada jika menghadapi situasi darurat atau keadaan berbahaya.
Sebelumnya, dalam surat edarannya, Kemenkes telah menginstruksikan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Kekarantinaan Kesehatan untuk meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan kesehatan secara ketat. Hal ini termasuk pemantauan suhu tubuh dengan menggunakan *thermal scanner*.
"Gunakan masker jika Anda sedang sakit, seperti batuk, pilek, atau demam," demikian pesan penting dari Kemenkes yang ditujukan bagi para pelaku perjalanan.