MasterV, Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) telah mengambil langkah tegas dengan menggagalkan rencana keberangkatan 719 calon jemaah haji yang hendak menuju Tanah Suci melalui jalur yang tidak sesuai prosedur. Diketahui, ratusan orang ini tidak memiliki visa haji yang sah.
MasterV, Jakarta – Sekali lagi, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mencegah keberangkatan 719 calon jemaah haji yang mencoba menunaikan ibadah haji melalui jalur non-prosedural. Fakta mencengangkan terungkap, bahwa mereka tidak memiliki visa haji yang diperlukan.
“Selama periode 23 April hingga 31 Mei 2025, total ada 719 orang yang keberangkatannya terpaksa kami tunda,” demikian pernyataan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta, Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (3/6/2025).
Menurut penjelasan Fanny, selama musim haji tahun ini, TPI Bandara Soekarno-Hatta telah memberikan pelayanan kepada 55.870 calon jamaah melalui jalur haji reguler, terhitung sejak 2 Mei hingga 31 Mei 2025. Puluhan ribu jamaah haji reguler ini berasal dari empat embarkasi berbeda, yakni Pondok Gede, Bekasi, Lampung, dan Banten.
Namun, di tengah kesibukan melayani keberangkatan jamaah haji reguler pada tahun 2025, TPI Bandara Soekarno-Hatta juga berhasil menggagalkan upaya 719 calon haji nonprosedural atau ilegal. Ratusan calon haji yang memilih jalur ilegal ini berupaya keras untuk berangkat ke Tanah Suci dengan menggunakan visa nonhaji, seperti visa amil dan visa kerja.
“Fenomena banyaknya calon haji nonprosedural yang mencari jalan pintas ini, sebagian besar disebabkan oleh panjangnya masa tunggu haji yang bisa mencapai 10 hingga 20 tahun,” ungkap Fanny.
Fanny menambahkan, terdapat beberapa modus operandi yang digunakan oleh para calon jemaah haji ilegal untuk mencoba mengelabui petugas imigrasi. Modus yang paling sering digunakan adalah dengan berpakaian layaknya calon jemaah haji pada umumnya.
“Mereka berangkat secara berkelompok, mengenakan seragam yang sama, dan membawa koper yang serupa, dengan tujuan meyakinkan petugas bahwa mereka hendak melaksanakan ibadah haji,” jelasnya.
Oleh karena itu, petugas melakukan pemeriksaan silang dan wawancara yang lebih mendalam, termasuk memeriksa kepemilikan visa haji. Hasilnya, sebagian besar dari mereka kedapatan menggunakan visa nonhaji.
Selain itu, para calon jemaah haji ilegal ini juga memanfaatkan penerbangan transit dengan tiket terputus menuju negara-negara yang bebas visa, seperti Malaysia, Singapura, Thailand, hingga Filipina. Mereka juga berusaha menyamarkan diri dengan berpenampilan seperti wisatawan.
Fanny menjelaskan, dengan modus seperti itu, petugas seringkali kesulitan untuk mengidentifikasi mereka di antara ribuan penumpang yang dilayani setiap harinya.
“Sehingga, potensi untuk lolos dari pemeriksaan memang ada,” imbuhnya.
Sementara itu, Pemerintah Arab Saudi telah melarang lebih dari 269.000 orang yang tidak memiliki izin resmi untuk memasuki kota suci Mekkah menjelang pelaksanaan ibadah haji tahunan. Hal ini disampaikan oleh otoritas setempat pada Minggu (1/6/2025). Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pengetatan pengawasan terhadap praktik perjalanan ilegal ke Mekkah.
Pemerintah Arab Saudi menekankan bahwa kepadatan jamaah selama ibadah haji sebagian besar disebabkan oleh kehadiran peserta yang tidak memiliki izin resmi. Bahkan, mereka menyatakan bahwa sebagian besar korban jiwa yang meninggal akibat suhu ekstrem pada tahun sebelumnya adalah jamaah yang tidak sah.
Jumlah pengusiran yang sangat signifikan ini menunjukkan betapa besar keinginan umat Muslim untuk melaksanakan ibadah haji, meskipun harus dilakukan tanpa izin resmi.
Saat ini, tercatat sekitar 1,4 juta jamaah yang memiliki izin resmi telah tiba di Mekkah, dan jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah dalam beberapa hari mendatang.
Pemerintah Arab Saudi memberlakukan sanksi yang tegas bagi mereka yang nekat berhaji tanpa izin. Denda hingga USD 5.000 atau setara dengan Rp81,5 juta, deportasi, dan sanksi administratif lainnya diberlakukan, termasuk bagi warga negara Saudi dan penduduk tetap di sana, seperti dikutip dari laman AP pada Selasa (3/6).
Dalam konferensi pers yang diadakan di Mekkah, pejabat keamanan mengumumkan bahwa mereka telah mencegah 269.678 orang tanpa izin memasuki kota suci tersebut. Aturan haji dengan jelas menyatakan bahwa hanya mereka yang memiliki izin resmi yang diperbolehkan untuk menjalankan ibadah haji, bahkan bagi mereka yang tinggal di Mekkah sepanjang tahun.
Selain itu, otoritas juga menjatuhkan sanksi kepada lebih dari 23.000 penduduk Arab Saudi karena melanggar ketentuan haji. Sebanyak 400 perusahaan penyedia jasa haji juga telah dicabut izinnya karena terbukti melanggar peraturan.
Letnan Jenderal Mohammed Al-Omari menegaskan sikap tegas pemerintah dengan pernyataannya kepada media: “Para jamaah haji berada dalam pengawasan ketat kami, dan siapa pun yang melanggar aturan akan kami tindak tegas.”