Imigrasi Tunda 1.243 Calon Haji Nonprosedural

Admin

10/06/2025

2
Min Read

On This Post

MasterV, Jakarta – Imigrasi menunda keberangkatan sebanyak 1.243 Warga Negara Indonesia (WNI) dari berbagai penjuru negeri. Penundaan ini disebabkan oleh indikasi kuat bahwa mereka adalah jemaah calon haji (JCH) nonprosedural.

Petugas Imigrasi, yang berjaga di berbagai bandara dan pelabuhan, melakukan penundaan keberangkatan ini selama periode 24 April hingga 1 Juni 2025. Sebuah tindakan yang menunjukkan ketegasan dalam penegakan aturan.

Menurut Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Suhendra, Bandara Soekarno Hatta menjadi titik perlintasan dengan kasus penundaan keberangkatan jemaah calon haji nonprosedural terbanyak. Mengapa hal ini bisa terjadi?

"Dari total angka tersebut, Bandara Internasional Soekarno-Hatta – Banten, mencatatkan angka penundaan keberangkatan tertinggi, yakni mencapai 719 orang," ungkapnya.

Kemudian, disusul oleh Bandara Internasional Juanda, Surabaya dengan 187 orang, Bandara Ngurah Rai, Denpasar sejumlah 52 orang, Bandara Sultan Hasanudin, Makassar, sebanyak 46 orang, Bandara Internasional Yogyakarta 42 orang, serta Bandara Kualanamu Medan sebanyak 18 orang.

Selanjutnya, Bandara Minangkabau Sumatera Barat mencatat 12 orang, dan Bandara Internasional Sultan Haji Sulaiman dengan 4 orang yang keberangkatannya harus ditunda.

Sementara itu, upaya pencegahan di pelabuhan internasional difokuskan di Batam dan Kepulauan Riau. Di Pelabuhan Citra Tunas, tercatat 82 orang mengalami penundaan keberangkatan, diikuti oleh Pelabuhan Batam Center sebanyak 54 orang, dan Pelabuhan Bengkong dengan 27 orang.

“Alasan utama penundaan ini adalah karena para WNI tersebut tidak memegang visa haji atau dokumen lain yang dipersyaratkan untuk menunaikan ibadah haji. Penundaan ini bukan berarti mereka tidak bisa sama sekali pergi ke Arab Saudi, sebab mereka sudah memiliki visa Arab Saudi yang memungkinkan mereka masuk ke negara tersebut. Hanya saja, selama musim haji, kita perlu menekan potensi penyalahgunaan visa untuk tujuan ibadah haji," jelas Suhendra.

Kendati demikian, setelah musim haji usai, para WNI tersebut tetap berkesempatan untuk berangkat ke Arab Saudi, tentu sesuai dengan peruntukan visa yang mereka miliki.

Suhendra menegaskan bahwa penundaan keberangkatan ini semata-mata bertujuan untuk melindungi WNI dari potensi permasalahan yang mungkin timbul di kemudian hari, khususnya setelah tiba di Arab Saudi. Bukankah pencegahan lebih baik daripada mengobati?

"Jangan sampai niat beribadah justru berujung masalah akibat menggunakan cara yang tidak benar. Bersabar dan menanti melalui jalur resmi akan lebih menjamin keamanan, kenyamanan, serta perlindungan hukum bagi para jemaah,”ujarnya. Sebuah imbauan yang patut direnungkan.