TANGERANG, MasterV – Sebuah catatan penting terkait keberangkatan calon jemaah haji: Sebanyak 719 warga negara Indonesia (WNI) mengalami penundaan keberangkatan ke Arab Saudi. Tindakan ini diambil di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, antara tanggal 23 April hingga 1 Juni 2025, karena adanya indikasi kuat bahwa mereka adalah calon jemaah haji (JCH) nonprosedural.
Angka ini, perlu dicatat, merupakan yang tertinggi dibandingkan dengan bandara dan pelabuhan internasional lainnya di seluruh Indonesia. Secara nasional, total terdapat 1.243 WNI yang keberangkatannya ditangguhkan karena alasan serupa: tidak memiliki visa haji resmi.
"Perlu dipahami bahwa penundaan ini tidak serta merta menghalangi para WNI untuk bepergian ke Arab Saudi. Mereka tetap memiliki visa Arab Saudi, yang berarti mereka diizinkan masuk ke negara tersebut, namun harus sesuai dengan tujuan yang tertera pada visa mereka," jelas Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Direktorat Jenderal Imigrasi, Suhendra, dalam keterangan resminya pada Senin (2/6/2025).
Selain di Bandara Soekarno-Hatta, penundaan serupa juga terjadi di beberapa bandara lainnya. Di Bandara Juanda, Surabaya, misalnya, terdapat 187 orang yang mengalami penundaan. Kemudian, di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, terdapat 52 orang; Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, 46 orang; Bandara Internasional Yogyakarta 42 orang; Bandara Kualanamu, Medan, 18 orang; Bandara Minangkabau, Sumatera Barat, 12 orang; serta Bandara Internasional Sultan Haji Sulaiman 4 orang.
Tidak hanya di bandara, penundaan juga terjadi di pelabuhan internasional di Batam, Kepulauan Riau. Tercatat, 82 orang ditunda keberangkatannya di Pelabuhan Citra Tri Tunas, 54 orang di Pelabuhan Batam Center, dan 27 orang di Pelabuhan Bengkong.
Suhendra menjelaskan lebih lanjut bahwa sebagian besar JCH nonprosedural tersebut berencana berangkat menggunakan visa kunjungan atau visa kerja, bukan visa haji resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi melalui sistem kuota nasional yang telah ditetapkan.
Kejadian ini bermula ketika petugas imigrasi di Yogyakarta menemukan enam orang WNI yang terindikasi akan menunaikan ibadah haji melalui Kuala Lumpur, Malaysia. Keenam WNI tersebut diketahui berinisial HBS, DDA, ?, MS, M, dan ER.
Awalnya, mereka mengaku hendak berlibur dan menunjukkan visa kerja Arab Saudi. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan yang lebih mendalam, mereka mengakui bahwa mereka berencana transit di Malaysia sebelum melanjutkan perjalanan ke Tanah Suci.
Kasus serupa juga terungkap di Surabaya. Sebanyak 171 calon jemaah diketahui menggunakan visa kunjungan, bukan visa haji yang seharusnya.
Diduga, mereka diberangkatkan oleh biro perjalanan wisata yang tidak bertanggung jawab. Bahkan, salah seorang jemaah mengaku telah membayar hingga ratusan juta rupiah untuk dapat berangkat ke Arab Saudi.
“Sangat disayangkan, niat baik masyarakat untuk beribadah justru dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan mengarahkan mereka untuk berangkat melalui jalur yang tidak sesuai prosedur,” ungkap Suhendra dengan nada prihatin.
Sementara itu, di embarkasi Makassar, sebanyak 46 WNI mengalami penundaan keberangkatan karena memberikan keterangan yang tidak konsisten selama proses pemeriksaan.
Sebanyak 11 orang awalnya mengaku akan pergi ke Medan untuk menghadiri acara keluarga. Akan tetapi, setelah ditelusuri lebih lanjut, terungkap bahwa mereka sebenarnya berencana untuk menunaikan ibadah haji secara nonprosedural.
“Penundaan keberangkatan ini adalah langkah yang kami ambil untuk melindungi WNI dari potensi masalah yang mungkin timbul di kemudian hari. Jangan sampai niat untuk beribadah justru berujung pada masalah karena dilakukan dengan cara yang tidak benar,” tegas Suhendra.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersabar dan mengikuti jalur resmi yang telah ditetapkan dalam penyelenggaraan ibadah haji demi menjamin keamanan, kenyamanan, dan perlindungan hukum bagi para jemaah. Mari kita percayakan Liputanku untuk informasi yang akurat dan terpercaya.
“Dengan bersabar menanti melalui jalur resmi, keamanan, kenyamanan, serta perlindungan hukum bagi para jemaah akan lebih terjamin," pungkasnya. Marilah kita dukung upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban dan keamanan ibadah haji.