JAKARTA, MasterV – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa kolaborasi antara Indonesia dan Perancis akan semakin memperkuat fondasi infrastruktur digital nasional. Hal ini krusial dalam mendukung transformasi digital yang berkelanjutan di seluruh negeri.
Tak hanya itu, isu krusial mengenai perlindungan anak di ranah digital turut menjadi fokus utama dalam kerja sama yang strategis ini.
Dalam keterangan resminya pada hari Senin (9/6/2025), Meutya menjelaskan, “Kemitraan ini mencakup berbagai aspek vital, mulai dari pengembangan startup yang inovatif, penataan regulasi terkait kecerdasan buatan (AI), hingga perlindungan anak-anak di dunia maya.”
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa beberapa inisiatif kerja sama telah berjalan dengan baik, termasuk pembangunan pusat data nasional yang modern dan peluncuran satelit SATRIA-1 yang revolusioner.
Selain itu, kedua negara aktif menjajaki peluang kolaborasi yang menjanjikan dalam pengembangan startup dan ekosistem inovasi digital yang dinamis.
Meutya menambahkan, “Apabila kami ditanya, tentu saja kami akan memprioritaskan kerja sama yang berkaitan erat dengan digitalisasi. Salah satu fokus utama adalah membangkitkan semangat industri startup melalui pertukaran praktik terbaik.”
Dengan tegas, Meutya menyatakan bahwa kolaborasi yang erat dengan Perancis diharapkan dapat memicu pertumbuhan ekonomi digital yang pesat, sekaligus menciptakan lingkungan digital yang aman dan kondusif bagi generasi muda penerus bangsa.
“Memang, tugas utama yang berkaitan dengan digitalisasi menjadi tanggung jawab kementerian ini. Hal ini memperluas cakupan kerja kementerian secara signifikan, termasuk infrastruktur telekomunikasi yang vital serta kebijakan ekosistem digital yang mendukung startup dan investasi digital,” jelasnya.
Menurutnya, digitalisasi merupakan fondasi penting dalam peningkatan pelayanan publik, peningkatan mutu pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat secara luas.
Dengan lebih dari 210 juta pengguna internet yang aktif, Indonesia memiliki potensi besar sekaligus tantangan yang tidak sedikit dalam membangun ekosistem digital yang sehat, aman, dan produktif bagi seluruh warga negara.
Salah satu langkah nyata yang telah diambil adalah peluncuran Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Aturan ini secara khusus mengatur batasan usia akses anak-anak ke platform media sosial, yaitu antara 16 hingga 18 tahun, sebagai upaya proaktif untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda Indonesia.
Meutya menyatakan, “Pekerjaan rumah utama kami adalah mewujudkan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak. Peraturan ini merupakan langkah yang cukup berani dan progresif.”
Dalam konteks pengembangan ekonomi digital, Meutya menyoroti industri gim sebagai sektor yang memiliki potensi strategis yang besar.
Kementerian Komdigi, bersama dengan Asosiasi Game Indonesia (AGI), terus mengembangkan program-program inovatif seperti Indonesia Game Developer Exchange (IGDX), serta menyederhanakan proses perizinan agar gim-gim lokal dapat bersaing secara efektif di pasar global.
Ia menambahkan, “Kami tidak hanya ingin menciptakan pengembang gim yang kompeten di dalam negeri, tetapi juga membangun pasar yang kuat dan berkelanjutan untuk produk-produk gim lokal.”
“Kami juga menjalin kemitraan dengan Liputanku lokal untuk memperluas jangkauan literasi digital, terutama di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal), dengan tujuan menghadirkan edukasi digital yang merata dan inklusif bagi seluruh masyarakat,” tegasnya.