DPR: Negara Rugi Triliunan Akibat Judi Online, Pemerintah Kurang Tegas

Admin

18/06/2025

3
Min Read

On This Post

JAKARTA, MasterV – Hasbiallah Ilyas, seorang anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menyampaikan bahwa kurangnya ketegasan dari aparat penegak hukum (APH) serta ketidakpastian hukum menjadi penyebab utama kerugian triliunan rupiah yang dialami Indonesia akibat maraknya judi online (judol).

“Kerugian besar akibat judi ilegal, judol ini, yang mencapai triliunan rupiah, sepenuhnya disebabkan oleh ketiadaan kepastian hukum dan kurangnya ketegasan dari pemerintah,” tegas Hasbiallah dalam diskusi publik bertajuk “Legalisasi Kasino di Indonesia: Antara Kepastian Hukum, Tantangan Sosial, dan Peluang Ekonomi.” Acara ini diselenggarakan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta, pada hari Sabtu, 7 Juni 2025.

Menurut Hasbi, sebenarnya Indonesia memiliki kemampuan untuk memberantas judol dengan efektif.

Kunci utama terletak pada kekuatan pemerintah dalam menentukan dengan jelas batasan antara aktivitas yang legal dan ilegal.

“(Memberantas judol) sangat mungkin. Pemerintah memiliki kekuasaan, dan kepolisian juga memiliki wewenang yang besar. Kita semua menyadari betapa besar kekuatan yang ada saat ini,” ujarnya.

Hasbi menekankan bahwa pemerintah perlu memberikan klarifikasi yang tegas kepada masyarakat mengenai aktivitas mana yang legal dan ilegal. Selain itu, aturan-aturan yang berkaitan langsung dengan masyarakat luas perlu diperketat.

“Susun aturan hukum yang jelas. Tentukan mana yang dilegalkan, mana yang tidak. Pengawasan harus diperketat. Jangan biarkan negara ini berada dalam ketidakjelasan. Undang-undang sudah jelas, KUHAP juga sudah mengaturnya,” kata Hasbi.

Sebagai contoh, ia mengusulkan agar aturan perjalanan bagi masyarakat diperketat, terutama untuk tujuan-tujuan yang mencurigakan, seperti perjalanan ke Kamboja.

“Kamboja mendapatkan keuntungan dari kelemahan penegakan hukum di negara kita,” imbuhnya.

Hasbi menyoroti fakta bahwa banyak warga negara Indonesia yang bekerja di Kamboja untuk mengoperasikan situs-situs judol.

Menurutnya, pihak imigrasi dapat menghentikan keberangkatan WNI yang dicurigai akan bekerja di sektor tersebut.

“Pemerintah sebenarnya mampu mencegahnya, terutama melalui imigrasi. Tanda-tandanya jelas terlihat. Perhatikan ekspresi wajah mereka, apakah seperti orang yang hendak berwisata atau bermain-main. Perbedaan itu terlihat jelas,” paparnya.

Seperti yang telah beritakan sebelumnya, sekitar 80.000 pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Kamboja merupakan PMI ilegal.

Sebagian besar WNI tersebut bekerja di sektor judi online dan penipuan atau scamming, padahal perjudian adalah bisnis yang legal di Kamboja.

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menjelaskan bahwa para PMI ilegal tersebut umumnya berangkat melalui calo atau prosedur yang tidak sesuai aturan.

"Semua (PMI di Kamboja) ilegal karena kita tidak memiliki kerja sama penempatan dengan mereka," ungkap Karding seusai memberikan pengarahan kepada Gubernur Jawa Tengah dan bupati di kantor Gubernur Jateng, Selasa (15/4/2024).

Karding juga menambahkan bahwa Kamboja dan Myanmar menjadi tujuan baru bagi pemuda-pemudi Indonesia yang nekat mencari peruntungan di luar negeri melalui jalur ilegal atau nonprosedural.