IPW: Penyelidikan Ijazah Jokowi Cukup, Pelapor Berhak Komplain

Admin

28/05/2025

2
Min Read

On This Post

JAKARTA, MasterV – Indonesia Police Watch (IPW) berpendapat bahwa hasil investigasi yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah memadai untuk mengklarifikasi status keabsahan ijazah milik Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Meskipun demikian, pelapor tetap memiliki hak untuk menyampaikan keluhan.

Jika ada pihak yang merasa bahwa proses investigasi belum memberikan penjelasan yang memuaskan, mereka diperbolehkan untuk mengajukan pengaduan kepada sejumlah pengawas di internal Polri, misalnya, kepada bidang Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Polri.

“Bagi IPW, penjelasan dari Bareskrim sudah cukup memadai. Namun, pertanyaan sekarang adalah, pelapor memiliki hak untuk mengajukan komplain atas penghentian penyelidikan,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, saat dihubungi pada hari Selasa (27/5/2025).

Sugeng menambahkan bahwa semua pihak yang berupaya mencari keadilan memiliki hak untuk mengajukan pengaduan ke Wassidik.

“Pengaduan ke Wassidik merupakan hak bagi pihak yang berkepentingan untuk mencari keadilan dalam proses penegakan hukum di lingkungan Polri,” jelasnya.

Menurut Sugeng, investigasi yang dilakukan oleh Bareskrim Polri telah cukup membuktikan keaslian ijazah Jokowi.

“Berkaitan dengan dokumen (ijazah) tersebut, kemungkinan besar memang identik. Secara formil, identitas dokumen tersebut membuktikan bahwa Jokowi secara sah memperoleh surat tersebut dari UGM,” tambah Sugeng.

Namun, ijazah yang diterima dari Universitas Gajah Mada (UGM) ini tidak secara otomatis membuktikan bahwa Jokowi benar-benar berkuliah di Fakultas Kehutanan.

“Hal yang belum terjawab adalah apakah Jokowi secara berkelanjutan mengikuti perkuliahan sehingga memperoleh 144 SKS yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan gelar S1. Hal ini juga perlu diperiksa oleh Bareskrim,” lanjutnya.

Seperti yang telah diberitakan, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) telah menyerahkan surat kepada Pengawasan Penyidikan (Wassidik) untuk meminta penyidik melaksanakan gelar perkara khusus terkait pengaduan masyarakat mengenai ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

“Kedatangan kami ke Karo Wassidik, sebagai atasan penyidik, adalah untuk mendorong pelaksanaan gelar perkara khusus,” ungkap Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadilah, saat ditemui di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, pada hari Senin (26/5/2025).

Rizal menjelaskan bahwa terdapat beberapa kejanggalan dalam proses investigasi yang mendorong mereka untuk mengajukan gelar perkara khusus ini.

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menghentikan investigasi perkara tersebut karena dianggap tidak menemukan adanya unsur tindak pidana.