JAKARTA, MasterV – Terdakwa Denden Imadudin, eks pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), ternyata sangat aktif sebagai saksi ahli dalam sejumlah persidangan.
Hal itu diungkapkan oleh Hokky Situngkir, mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, yang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan terhadap para mantan pegawai Kementerian Kominfo yang didakwa melindungi situs judi online (judol).
"Saudara tahu enggak kalau Denden ini biasa menjadi ahli dalam persidangan untuk menjelaskan judi online?” tanya jaksa kepada Hokky dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).
“Tahu, Pak,” kata Hokky.
Lantas, jaksa kembali bertanya mengenai siapa orang selain Denden yang kerap menjadi saksi ahli dalam persidangan untuk menjelaskan tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Syamsul (Arifin),” ujar Hokky.
Untuk diketahui, Denden pernah menjabat sebagai Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Kementerian Kominfo. Sebelum ditangkap, Denden menjabat sebagai Ketua Tim Penyidikan dan Ahli Undang-Undang ITE Kementerian Kominfo.
Sementara, Syamsul Arifin pernah menjabat sebagai Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Kementerian Kominfo menggantikan Denden.
Dalam kesempatan yang sama, Teguh Arifiyadi sebagai eks Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo mengungkapkan pendapatan yang diterima Denden saat menjadi saksi ahli dalam sebuah persidangan.
“Rp 1,8 juta. Kalau (saksi) dari jaksa Rp 1,3 juta atau Rp 1,5 juta,” ujar Teguh yang juga dihadirkan sebagai saksi dari jaksa.
Selama menjabat, Teguh mengakui sudah puluhan kali menandatangani surat tugas Denden yang menjadi saksi ahli dalam persidangan.
"Puluhan dalam setahun?” tanya kuasa hukum Denden kepada Teguh.
“Lebih (puluhan). Paling tidak (ratusan),” kata Teguh.
Diberitakan sebelumnya, setidaknya terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Klaster ketiga yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.
Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol. Para terdakwa yang baru diketahui adalah Darmawati dan Adriana Angela Brigita.
Dalam perkara dengan terdakwa Denden dan kawan-kawan, mereka didakwa melanggar Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.