Perbedaan pernyataan dari sejumlah menteri terkait rencana diskon tarif listrik sebesar 50% untuk bulan Juni dan Juli 2025 telah menarik perhatian publik. Sebagaimana disampaikan sebelumnya oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Bapak Airlangga Hartarto, program ini direncanakan menjadi bagian dari stimulus ekonomi pada kuartal II tahun 2025.
Namun, setelah rapat yang diselenggarakan di Istana pada hari Senin (2/6/2025) yang dihadiri oleh sejumlah menteri ekonomi, termasuk Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani Indrawati, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bapak Bahlil Lahadalia, serta Menteri BUMN Bapak Erick Thohir, diputuskan bahwa diskon tarif listrik 50% tidak termasuk dalam daftar 5 paket stimulus ekonomi yang akan dijalankan.
Kelima stimulus yang akhirnya diumumkan oleh pemerintah meliputi diskon tarif transportasi, diskon tarif tol, penambahan bantuan sosial (bansos), bantuan subsidi upah, serta diskon Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50%.
Sebelum pembatalan resminya, diskon tarif listrik 50% ini awalnya dikomunikasikan secara langsung oleh Bapak Airlangga Hartarto. Akan tetapi, Menteri ESDM, Bapak Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa dirinya tidak pernah diajak berdiskusi terkait kebijakan ini.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bapak Juri Ardiantoro, menjelaskan bahwa seluruh kebijakan stimulus yang pada akhirnya diumumkan oleh pemerintah telah memperoleh arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
"Intinya, kita berpegang pada keterangan yang disampaikan oleh para Menteri, dan para Menteri tentu sudah mendapatkan arahan dari Bapak Presiden mengenai bagaimana masing-masing kebijakan tersebut dijalankan," ujar Bapak Juri saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada hari Kamis (5/6/2025).
Mengenai perbedaan pandangan yang terjadi, Bapak Juri menyampaikan bahwa ia belum mengetahui adanya perbedaan sikap tersebut. Lebih lanjut, Bapak Juri menambahkan bahwa dinamika dalam proses pembuatan suatu kebijakan tidak selalu harus diketahui oleh publik.
"Saya belum tahu (ada beda sikap). Jadi, menurut saya, tidak perlu lah diketahui bagaimana dinamika yang terjadi dalam proses pembuatan suatu kebijakan," imbuh Bapak Juri.
Sebagai kilas balik, program diskon tarif listrik 50% ini sebelumnya direncanakan akan diberikan selama dua bulan, yakni Juni dan Juli, khusus untuk pelanggan dengan daya di bawah 1.300 VA.
Namun, beberapa hari kemudian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bapak Bahlil Lahadalia, mengaku belum mengetahui apakah diskon tarif listrik 50% akan kembali diberlakukan. Bapak Bahlil menegaskan bahwa seharusnya kebijakan terkait diskon tersebut dibahas terlebih dahulu dengan kementerian terkait.
"Gini, gini, sepengetahuan saya, jika ada pemotongan atau apapun dalam mekanismenya, selalu ada pembahasan terlebih dahulu. Biasanya, pembahasannya melibatkan Kementerian ESDM. Saya tidak tahu apakah secara teknis sudah ada atau belum, saya belum tahu," jelas Bapak Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, pada hari Senin (26/5/2025) lalu.
Pada akhirnya, rapat yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto pada hari Senin, 2 Juni 2025, memutuskan bahwa diskon tarif listrik 50% dibatalkan. Menteri Keuangan, Ibu Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa alasan utama pembatalan diskon tarif listrik 50% adalah karena proses penganggaran yang memakan waktu lebih lama dari perkiraan.
"Kita sudah mengadakan rapat di antara para menteri, dan disimpulkan bahwa pelaksanaan diskon listrik terkendala proses penganggaran yang jauh lebih lambat. Sehingga, jika diskon diterapkan pada bulan Juli atau Juni, hal tersebut tidak dapat dijalankan," ungkap Ibu Sri Mulyani setelah menghadiri rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Respons Kementerian ESDM
Pada hari yang sama, Kementerian ESDM kembali memberikan pernyataan, menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam proses perumusan maupun pembahasan kebijakan diskon tarif listrik untuk periode Juni-Juli 2025. Menurut Juru Bicara Kementerian ESDM, Ibu Dwi Anggia, sejak awal memang tidak ada permintaan resmi atau undangan untuk memberikan masukan dalam proses tersebut.
"Kementerian ESDM tidak termasuk dalam tim atau forum apapun yang membahas kebijakan diskon tarif listrik pada periode Juni dan Juli 2025," tegas Ibu Dwi.
Meskipun demikian, Kementerian ESDM tetap menghormati sepenuhnya kewenangan kementerian dan lembaga (K/L) yang mengumumkan pembatalan diskon tarif listrik 50% untuk periode Juni-Juli 2025.
"Dalam hal ini, karena inisiatif kebijakan dan pembatalannya tidak berasal dari kami, maka kami menghormati sepenuhnya kewenangan K/L yang menyampaikan dan membatalkannya. Untuk informasi lebih lanjut, kami menyarankan agar pertanyaan diajukan langsung kepada pihak yang berwenang dan telah mengumumkan kebijakan tersebut," pungkas Ibu Dwi.