PPKH Raja Ampat Disetop! Lindungi Ekosistem Prioritas

Admin

16/06/2025

2
Min Read

On This Post

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara proses penerbitan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di wilayah Raja Ampat. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap indikasi kerusakan ekosistem yang diduga diakibatkan oleh aktivitas pertambangan nikel yang dilakukan oleh PT Gag Nikel, anak perusahaan dari PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam, di Raja Ampat.

Menurut Direktur Jenderal Planologi Kehutanan KLHK, Ade Triaji Kusumah, saat ini tercatat dua PPKH yang telah diterbitkan di kawasan Raja Ampat, masing-masing pada tahun 2020 dan 2022.

Penerbitan kedua PPKH tersebut didasarkan pada perizinan sektor pertambangan yang berlaku, termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan persetujuan lingkungan yang relevan pada saat itu. Lebih lanjut, Ade menyampaikan bahwa kedua PPKH yang sudah terbit ini juga akan menjadi objek evaluasi mendalam.

“Sebagai respons cepat terhadap kekhawatiran publik mengenai potensi degradasi lingkungan di kawasan konservasi yang sangat berharga seperti Raja Ampat, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah memberikan instruksi untuk menghentikan sementara penerbitan PPKH baru. Singkatnya, penerbitan yang baru dihentikan, sementara yang lama akan dievaluasi dan diawasi secara ketat,” jelas Ade dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Kamis (5/6/2025).

Ade menjelaskan bahwa Raja Ampat memiliki kekayaan ekosistem yang luar biasa, baik dari sudut pandang ekologis maupun nilai budaya. Oleh karena itu, KLHK akan memberikan prioritas utama pada upaya perlindungan kawasan tersebut.

Tindakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk melestarikan keanekaragaman hayati, serta memperkuat peran masyarakat adat dan lokal sebagai garda terdepan dalam menjaga kelestarian hutan secara berkelanjutan.

“Kami juga akan terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai instansi terkait, pemerintah daerah, serta elemen masyarakat sipil, dengan tujuan memastikan bahwa setiap bentuk pembangunan di Raja Ampat dilaksanakan secara berkelanjutan dan tidak menimbulkan ancaman terhadap kelestarian lingkungan,” tambahnya.