IUP Dicabut di Raja Ampat, PT Gag Nikel Diawasi Ketat!

Admin

22/06/2025

3
Min Read

On This Post

Pemerintah telah mengambil tindakan tegas dengan mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari total lima IUP yang beroperasi di wilayah Raja Ampat. Keempat perusahaan yang terkena dampak pencabutan ini adalah PT Anugrah Surya Pertama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Meskipun demikian, IUP milik PT Gag Nikel, yang merupakan bagian dari PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM), tidak termasuk dalam daftar pencabutan. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa walaupun IUP PT Gag Nikel tetap berlaku, pemerintah akan menerapkan pengawasan ketat terhadap aktivitas pertambangan nikel di sekitar Pulau Gag. Tujuannya adalah untuk mencegah potensi kerusakan lingkungan.

"Walaupun izin PT Gag Nikel tidak kita cabut, namun atas instruksi Bapak Presiden, kami akan melakukan pengawasan khusus dalam pelaksanaannya," ujar Bahlil di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (10/6/2025).

"Jadi, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) harus benar-benar ketat, reklamasi wajib dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, dan tidak boleh ada kerusakan pada terumbu karang. Kami akan mengawasi secara intensif segala aktivitas terkait pertambangan di Raja Ampat," tambahnya dengan nada serius.

Bahlil mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan inspeksi langsung ke lokasi pertambangan di Pulau Gag yang dikelola oleh PT Gag Nikel. Beliau menjelaskan bahwa saat ini terdapat sekitar 700 penduduk atau 300 kepala keluarga yang menetap di pulau tersebut.

Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan bahwa dari total luas Pulau Gag yang mencapai 13.000 hektare (ha), hanya sekitar 260 ha yang dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan. Dari area tersebut, sekitar 130 ha telah berhasil direklamasi, dan 54 ha sudah dikembalikan kepada negara. Total produksi PT Gag, sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), adalah 3 juta WMT.

Sementara itu, Bahlil menjelaskan bahwa pencabutan IUP terhadap empat perusahaan lainnya didasari oleh bukti pelanggaran lingkungan yang ditemukan berdasarkan laporan dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.

"Dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden, salah satu agenda yang dibahas adalah mengenai izin usaha pertambangan di Raja Ampat. Atas arahan Presiden, pemerintah memutuskan untuk mencabut izin tambang empat perusahaan yang beroperasi di Raja Ampat. Kementerian Lingkungan Hidup juga menyampaikan bahwa dalam implementasinya, keempat perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran terkait lingkungan," tegasnya.

Selain pelanggaran lingkungan, Bahlil menambahkan bahwa keempat lokasi tambang tersebut juga berada di dalam kawasan Geopark atau Kawasan Wisata Raja Ampat. Menurutnya, kawasan ini sangat penting untuk dilindungi.

"Kami berpendapat bahwa kawasan ini harus dilindungi demi menjaga kelestarian biota laut. Izin-izin ini diterbitkan sebelum Raja Ampat ditetapkan sebagai Geopark. Sementara itu, Presiden memiliki visi untuk menjadikan Raja Ampat sebagai destinasi wisata bertaraf dunia," jelas Bahlil.