Izin Tambang di Raja Ampat, Anggota Komisi XII DPR Dony Oekon: Keputusan Tepat

Admin

24/06/2025

2
Min Read

On This Post

MasterV, Jakarta – Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendukung keputusan pemerintah yang mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Langkah tersebut dinilai tepat untuk menjaga kelestarian lingkungan di wilayah yang dikenal sebagai pusat keanekaragaman hayati laut dunia.

Presiden Prabowo Subianto secara resmi memutuskan pencabutan izin tersebut, yang diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.

Keempat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Pencabutan dilakukan setelah evaluasi menyeluruh oleh lintas kementerian, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta mempertimbangkan desakan publik dan hasil penyelidikan internal terkait potensi kerusakan lingkungan.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dony Maryadi Oekon, menyatakan dukungannya atas langkah yang diambil pemerintah.

"Kami Komisi XII DPR RI mengapresiasi keputusan pemerintah dalam mengambil langkah mencabut izin usaha pertambangan yang beroperasi di Kepulauan Raja Ampat. Keputusan tersebut kami pandang sudah tepat," kata Dony dalam keterangannya, Selasa (10/6/2025)

Dony menambahkan, Komisi XII akan menindaklanjuti kebijakan ini dengan melakukan kajian menyeluruh dan kunjungan lapangan yang dijadwalkan dalam waktu dekat.

"Kajian ini bertujuan memastikan seluruh izin yang masih berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan berwawasan lingkungan," ujarnya.

Rencana kunjungan lapangan itu, menurut Dony, juga akan difokuskan pada penilaian langsung terhadap dampak lingkungan, mendengar aspirasi masyarakat, serta memastikan proses rehabilitasi dilakukan secara benar dan transparan.