IUP Nikel Raja Ampat Dicabut Usai Ratas Prabowo

Admin

22/06/2025

3
Min Read

On This Post

Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) bagi empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan penting ini diambil setelah rapat terbatas (ratas) yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Sebagaimana disampaikan, Bapak Presiden memimpin rapat terbatas yang salah satu agendanya membahas secara mendalam mengenai izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat. Atas petunjuk langsung dari Bapak Presiden, pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk keempat perusahaan yang beroperasi di wilayah Raja Ampat," demikian pernyataan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers yang digelar di Istana Kepresidenan, pada hari Selasa (10/6/2025).

Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan lebih lanjut bahwa sejak Januari 2025, telah diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang penertiban kawasan hutan. Perpres ini mencakup berbagai kegiatan usaha, termasuk usaha di sektor pertambangan. Lokasi tambang nikel di kawasan Raja Ampat, menurut Prasetyo, termasuk dalam daftar prioritas yang saat ini sedang ditertibkan oleh pemerintah.

"Isu yang sedang menjadi perhatian publik, yakni terkait izin usaha pertambangan di Raja Ampat, merupakan bagian integral dari keseluruhan proses penertiban yang sedang diintensifkan oleh pemerintah," tegasnya.

Pemerintah menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat atas masukan dan informasi yang telah diberikan. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk terus bersikap kritis, namun tetap mengedepankan kewaspadaan dalam mencari kebenaran secara objektif di lapangan.

Dalam konferensi pers tersebut, turut hadir sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, antara lain Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, serta Seskab Teddy Indra Wijaya. Dalam kesempatan tersebut, Menteri Bahlil menyampaikan bahwa proses penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 tentang Satuan Tugas Penataan dan Penertiban Lahan, termasuk sektor pertambangan.

"Pemerintah secara intensif terus berupaya melakukan penertiban. Selain itu, kami juga proaktif dalam mengikuti perkembangan isu, baik di tengah masyarakat maupun melalui Liputanku," jelas Bahlil.

Menteri Bahlil juga menjelaskan bahwa proses penertiban telah berjalan sejak hari Rabu pekan lalu, melalui koordinasi yang intensif dengan Seskab. Pada saat itu, pihaknya melakukan pendalaman terkait IUP perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Raja Ampat.

"Pada Rabu malam, setelah berkoordinasi dengan Bapak Seskab, atas arahan beliau, kami segera mendalami isu ini secara cepat. Selanjutnya, atas arahan dari Bapak Seskab dan petunjuk Bapak Presiden, pada hari Kamis kami langsung melakukan penghentian sementara produksi dari IUP-IUP yang beroperasi," ungkap Bahlil.

Menteri Bahlil juga mengungkapkan bahwa dari total 5 IUP yang ada, hanya satu perusahaan yang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), yaitu PT GAG Nikel. Sementara itu, empat perusahaan lainnya hingga tahun 2025 belum mendapatkan RKAB.

"Setelah melakukan penghentian sementara, kami juga berkoordinasi dengan Bapak Seskab. Kemudian, Bapak Presiden memerintahkan untuk turun langsung meninjau lokasi," pungkas Bahlil.