Tegas! Pemerintah Cabut Izin 4 Tambang Nikel Raja Ampat

Admin

22/06/2025

2
Min Read

On This Post

Pemerintah mengambil tindakan tegas terkait aktivitas penambangan nikel yang berlangsung di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Sebagai konsekuensinya, Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan tambang yang beroperasi di pulau-pulau kecil di Raja Ampat tersebut kini resmi dicabut.

Pengumuman penting ini disampaikan dalam sebuah jumpa pers yang diadakan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Selasa, 10 Juni 2025. Konferensi pers ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq. Dalam kesempatan tersebut, Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan pencabutan IUP keempat perusahaan tambang yang beroperasi di Raja Ampat.

"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, pemerintah telah memutuskan untuk mencabut IUP dari 4 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat," tegas Prasetyo Hadi.

Adapun identitas keempat perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, telah menyatakan niatnya untuk meninjau ulang pemberian izin persetujuan lingkungan bagi kegiatan pertambangan di Raja Ampat. Hanif menjelaskan bahwa terdapat empat perusahaan yang melakukan pengelolaan tambang di pulau-pulau kecil dengan lokasi yang berbeda-beda, yaitu PT Gag Nikel (GN), PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP).

"Oleh karena itu, kami sampaikan bahwa persetujuan lingkungan tersebut perlu kami tinjau kembali, atau bahkan kami pertimbangkan untuk memberikan izin, dengan syarat utama teknologi penanganannya harus kita kuasai dan kemampuan untuk melakukan rehabilitasi harus terjamin," ungkap Hanif saat menjelaskan temuan terkait proses pertambangan di Pulau Gag yang dilakukan oleh PT GN, di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, pada hari Minggu, 8 Juni.

Hanif menambahkan bahwa persetujuan lingkungan untuk kegiatan di Pulau Manuran yang dilakukan oleh PT ASP juga memerlukan peninjauan yang seksama. Ia menjelaskan bahwa perizinan ini awalnya dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Raja Ampat.

Menteri LH juga akan melakukan peninjauan terhadap perizinan lingkungan yang dimiliki oleh PT KSM, yang mengelola Pulau Kawei. Ia mengungkapkan bahwa terdapat kegiatan PT KSM yang berada di luar Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas 5 hektare.

Terakhir, peninjauan juga akan dilakukan oleh Menteri LH terhadap PT MRP, yang mengelola Pulau Manyaifun (21 Ha) dan Pulau Batang Pele (2.031,25 Ha). Ia menegaskan bahwa persetujuan lingkungan tidak akan diberikan kepada PT tersebut.