JAKARTA, MasterV – Yan Mandenas, seorang anggota DPR RI yang mewakili daerah pemilihan (Dapil) Papua, menyampaikan dugaan kuat bahwa penerbitan izin tambang nikel di wilayah Raja Ampat sarat dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Isu pertambangan ini tengah menjadi fokus utama perhatian, terutama karena implikasinya terhadap pencemaran lingkungan dan dampaknya pada kepentingan publik.
“Terdapat indikasi KKN yang sangat jelas dalam proses penerbitan izin tambang yang tidak mengikuti prosedur yang seharusnya,” tegas Mandenas dalam keterangan tertulisnya pada hari Minggu (8/6/2025).
Sebagai seorang politisi dari Partai Gerindra, ia dengan tegas menyatakan dukungannya kepada pemerintah untuk melakukan investigasi terhadap pejabat yang berwenang yang terlibat dalam penerbitan izin penambangan nikel tersebut.
Menurutnya, kasus pertambangan di Raja Ampat ini dapat menjadi titik awal bagi pemerintah untuk secara komprehensif memeriksa seluruh izin pertambangan yang beroperasi di Papua.
Selain itu, ia juga mendukung penuh upaya pemerintah dalam menertibkan izin tambang yang terbukti melanggar prosedur dan ketentuan administrasi yang berlaku di seluruh wilayah Papua.
“Para pejabat yang berwenang harus diperiksa secara menyeluruh, terutama terkait indikasi-indikasi yang memungkinkan izin tersebut diproses dan diterbitkan,” kata Mandenas menekankan.
Mandenas mendesak agar izin tambang nikel di Raja Ampat dievaluasi kembali secara mendalam guna memastikan bahwa kegiatan eksplorasi lingkungan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menurut penjelasannya, penerbitan izin tambang melibatkan koordinasi lintas kementerian.
Ini berarti bahwa setiap perizinan yang dikeluarkan oleh suatu kementerian memerlukan rekomendasi dari kementerian terkait lainnya.
“Terlebih lagi, Raja Ampat memiliki status sebagai kawasan wisata dan hutan lindung,” pungkas Mandenas.