Izin Tambang Raja Ampat Dicabut, DPR Minta Pemerintah Waspada

Admin

22/06/2025

2
Min Read

On This Post

MasterV, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel milik empat perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, terhitung mulai hari Selasa, 10 Juni 2025. Langkah ini diambil setelah evaluasi menunjukkan bahwa kegiatan pertambangan keempat perusahaan tersebut terbukti melanggar peraturan lingkungan yang berlaku di kawasan geopark tersebut.

Menanggapi keputusan ini, Ratna Juwita Sari, Anggota Komisi XII DPR RI, menyampaikan apresiasinya atas tindakan tegas yang diambil oleh Presiden Prabowo. Menurutnya, pencabutan izin ini merupakan sebuah langkah progresif dalam upaya melindungi kelestarian lingkungan hidup, khususnya di wilayah yang memiliki kekayaan biodiversitas yang luar biasa seperti Raja Ampat.

“Saya sangat mengapresiasi keberanian serta ketegasan Presiden Prabowo dalam mengambil keputusan untuk mencabut izin usaha pertambangan yang dianggap tidak selaras dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, terutama di kawasan unik dan kaya seperti Raja Ampat,” ungkap Ratna dalam siaran pers yang diterima pada hari Selasa, 10 Juni 2025.

Ratna mengingatkan bahwa pencabutan izin ini harus menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola sektor pertambangan secara menyeluruh di Indonesia. Ia menekankan betapa krusialnya kehati-hatian pemerintah dalam menerbitkan izin usaha pertambangan, khususnya di wilayah-wilayah yang memiliki nilai ekologis yang tinggi.

“Pemerintah tidak boleh tergesa-gesa dalam menerbitkan izin tambang. Setiap izin yang dikeluarkan harus melalui proses kajian yang mendalam dan komprehensif, meliputi aspek lingkungan, sosial, serta ekonomi. Jika tidak, hal ini justru berpotensi menimbulkan kerusakan permanen yang sulit, bahkan tidak mungkin, untuk diperbaiki,” tegas perempuan yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum DPP Perempuan Bangsa ini.

Lebih lanjut, Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mendorong pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan partisipasi publik dalam setiap tahapan proses perizinan pertambangan. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya memperkuat pengawasan terhadap kegiatan pertambangan yang sedang berjalan, guna mencegah terjadinya pelanggaran di lapangan.

"Kita memerlukan komitmen bersama yang kuat dalam menjaga kelestarian lingkungan demi masa depan generasi mendatang,” pungkasnya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dalam keterangan persnya di Kantor Presiden Jakarta, telah mengumumkan bahwa sejumlah perusahaan telah dicabut izinnya. Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Menurut Bahlil, alasan utama pencabutan izin ini adalah karena Presiden Prabowo Subianto memiliki perhatian khusus dan komitmen yang kuat untuk menjaga Raja Ampat sebagai destinasi wisata kelas dunia serta menjamin keberlanjutan negara.